Pemasangan Tiang Jaringan Myrepublic di Taeng Gowa Ilegal? Pihak Berwenang Diminta Bertindak


Garismerah Gowa, - Pemasangan tiang jaringan dan penarikan kabel optik di Kab Gowa yang diduga "ilegal" semakin marak dan tidak terbendung. 


Walaupun sudah ada larangan dari warga  Taeng namun Myrepublic perusahaan penyedia layanan internet ini masih saja gencar melakukan aktivitasnya.


Menurut Daeng Tayang, Perusahaan provider Myrepublic, memasang puluhan tiang dan penarikan kabel diduga Ilegal Di Daerah Desa Taeng  Kec. Pallangga Kab. Gowa, Selasa 13 Oktober 2026.


Bahkan  nampak jelas tiang  dan  kabel optik yang ditarik di pinggir jalan, Sebagian kabel sudah terpasang ada yang menempel di Tiang Listrik.


Namun, yang menjadi perhatian serius adalah status legalitas pemasangannya. Hingga saat ini, diketahui bahwa pemasangan kabel tersebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah Kab. Gowa.

 

"Kondisi ini tentu menyalahi aturan dan prosedur standar yang berlaku, di mana setiap instalasi jaringan wajib memiliki perizinan tertulis  demi keamanan teknis dan kepatuhan hukum" Tegas Daeng Tayang satu warga kepada Media Garismerah.id.

 

Pemerintah Kab. Gowa dan Pihak Berwajib diminta agar dapat segera melakukan pengecekan dan menindaklanjuti hal ini, agar tidak menimbulkan kerugian maupun masalah hukum di kemudian hari. 


"Kami sudah Komfirmasi Pihak yang memasang dilokasi, saat ini pemasangan tersebut pihak perusahaan belum bisa menunjukkan Izinnya" Tutup Daeng Tayang .


Hingga berita ini diterbitkan pihak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, Media garismerah.id selalu membuka ruang sebagai hak jawab. (Red/Gm)