Denda 3 Juta Viral di Gowa, Dirlantas Polda Sulsel akan mengecek


Garismerah, Sulsel
 - Polda Sulsel melalui Dirlantas Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K,.MH,.M.Han menegaskan himbauan tegas terhadap balapan liar yang kerap terjadi di jalan akan di berikan sanksi tegas pidana di atur dalam pasal 297 UU paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah 


Pasca viral di beberapa pemberitaan soal warga gowa yang anaknya kena sanksi lantaran diduga terlibat dalam balapan liar di haruskan membayar 3 juta kini harus berpikir untuk mencari uang sebanyak itu.


Meski telah memenuhi permintaan dari pihak kepolisian Polres Gowa melalui Unit Lantas melengkapi kendaraan baik knalpot brong dan kaca spion namun tidak mengurangi angkat nominal di sebut dalam pasal 297 yang di maksud.


Sebelumnya, salah satu Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH) MRI mengapresiasi langkah tegas dari kepolisian. Namun langkah yang di ambil untuk memberi efek jerah soal pembayaran melalui BRIVA tentu pula harus transparan ke publik. Bajetnya di setor ke kas Negara atau di ke Lantas," kata Moko


Dia juga mendukung ketegasan pihak kepolisian dalam memberantas aksi balapan liar yang kerap membahayakan pengguna jalan. Tapi perlu kita ketahui memberi efek jerah tak harus dengan menyudutkan kaum yang lemah, perlu di lihat dari sisih kemanusiaan, apalagi pelanggar sudah ada niat baik.


Misteri BRIVA dan pasal 297 di respon Dirlantas Polda Sulsel. Dalam pesan WhatsApp nya dia menjelaskan bahwa Bunyi Pasal 115 huruf b UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan itu maksimal 3.000.000, Ancaman 1 Tahun kurungan.


"Ya, itu angka itu merupakan ancaman bagi pelaku balapan liar. Karena sangat membahayakan pengguna jalan lain. Sehingga Undang undang menetapkan 3 juta dengan harapan masyarakat jera dan tidak melakukan perbuatan untuk kedua kali," kata Pria Budi Polisi 3 bunga ini senin (12/10/2026)


Dia juga mempertegas, dari angka 3 juta itu hanya ancaman paling maksimal. Yang berhak menentukan berapa biaya tilang yang harus di bayarkan itu pengadilan melalui Hakim dan biaya maksimalnya tergantung hasil sidangnya,


Olehnya itu, Kami himbau masyarakat khususnya remaja jangan balapan jika tidak mau di beri sanksi jangan melanggar," ucap dia


Disinggung soal pembayaran BRIVa jumlah pelanggar dan jumlah nilai yang masuk ke kas Negara, Dirlantas Polda Sulsel akan mengecek lebih lanjut.


Sebelumnya viral di media soal adanya tebang pilih Satlantas Polres Gowa melepaskan kendaraan recing hasil tangkapan balapan liar yang belum memenuhi syarat kelayakan.


Terkait pemberitaan ini media garismerah.id selalu membuka ruang sebagai hak jawab(Tim/Hmk)