![]() |
| Forum Konsultasi Publik yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sambi Rampas (Ist) |
Sambi Rampas, Garismerah— Pemerintah Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026.
Forum yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sambi Rampas, Selasa (4/8/2026), menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan penilaian, kritik, dan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Danramil 1612/04 Elar, Babinpotmar TNI AL Pota , kepala desa dan lurah se-Kecamatan Sambi Rampas, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta insan pers.
Camat Sambi Rampas, Theofilus Tahu, mengatakan FKP digelar untuk menjaring aspirasi masyarakat sehingga standar pelayanan yang diterapkan pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.
“Kita ingin pelayanan publik bisa dinilai kinerjanya, baik di tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan,” kata Theofilus dalam sambutannya.
Menurut Theofilus, pelaksanaan FKP menegaskan kewajiban perangkat kecamatan dan kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“FKP ini ruangnya transparansi dan partisipasi masyarakat. Hasilnya nanti kita gunakan untuk menyempurnakan standar pelayanan,” ujarnya.
Delapan Layanan Jadi Fokus Inventarisasi
Dalam forum tersebut, Kecamatan Sambi Rampas memetakan delapan jenis pelayanan yang paling banyak diakses masyarakat.
Delapan layanan tersebut meliputi legalisasi surat keterangan, rekomendasi penyelesaian perkara tanah, dispensasi nikah, rekomendasi operasi penyakit masyarakat, rekomendasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), rekomendasi program PKK, rekomendasi pencairan dana desa, serta rekomendasi penanganan stunting.
Pelaksanaan FKP juga selaras dengan Misi RPJMD Kabupaten Manggarai Timur 2025–2029, yakni “Mewujudkan Reformasi Birokrasi yang Berkualitas.”
Theofilus mengatakan standar pelayanan publik harus memuat sejumlah komponen penting, mulai dari persyaratan, prosedur, mekanisme, hingga jangka waktu pelayanan.
“Standar pelayanan harus mencakup persyaratan, prosedur, mekanisme, dan jangka waktu. Itu semua harus kita pastikan sesuai harapan masyarakat sebagai pengguna layanan,” jelasnya.
Untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, Theofilus mengatakan pihaknya melakukan rotasi staf setiap tahun. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyegaran tugas pada masing-masing seksi.
Menutup kegiatan, Theofilus mengingatkan seluruh kepala desa dan lurah agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat rekomendasi, termasuk rekomendasi terkait BBM.
“Perhatikan hierarki tanda tangan dan teliti. Jangan sampai kita terlibat persoalan hukum pidana di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan aparatur pemerintahan bahwa jabatan yang diemban pada dasarnya bersifat sementara. Karena itu, setiap pejabat harus menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat.
“Pada dasarnya jabatan kita sebagai camat, lurah, dan kades itu sementara. Karena itu, posisikan diri kita sebagai pelayan bagi masyarakat,” katanya.
Theofilus berharap seluruh peserta FKP dapat menjadi “corong informasi” bagi masyarakat dengan menyampaikan hasil forum tersebut kepada warga di wilayah masing-masing.
Ia menargetkan Kecamatan Sambi Rampas dapat menjadi barometer pelaksanaan FKP di Kabupaten Manggarai Timur.
“Setelah ini kita semua yang hadir wajib menyampaikan hasil FKP ke masyarakat. Biar standar pelayanan 2026 ini benar-benar jalan,” pungkasnya.
