Garismerah, Gowa –Rencana pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan setelah muncul penolakan tegas dari berbagai unsur desa. Penunjukan lokasi oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) Bontonompo yang menetapkan Dusun Pa’la’la sebagai titik pembangunan menuai keberatan dari pengurus koperasi, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat.
Penolakan tersebut dinilai sebagai bentuk sikap bersama yang lahir dari pertimbangan objektif dan kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata kepentingan kelompok tertentu. Sejumlah pihak menilai bahwa lokasi yang ditunjuk tidak memenuhi kriteria strategis untuk pembangunan kantor koperasi yang akan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Dari aspek geografis dan aksesibilitas, lokasi di Dusun Pa’la’la dinilai kurang mendukung karena berada relatif jauh dari pusat pemukiman warga serta tidak berada di jalur utama yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Selain itu, faktor keamanan dan potensi konflik juga menjadi perhatian, mengingat status kepemilikan lahan yang disebut-sebut belum memiliki kejelasan yang kuat dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, pengurus KDMP Desa Tanrara sebelumnya telah menyiapkan lokasi alternatif yang berada di Dusun Pa’Jokki. Lokasi ini dipilih melalui proses pertimbangan yang matang dengan melibatkan berbagai unsur desa, serta mengedepankan prinsip kemanfaatan, kemudahan akses, dan keamanan jangka panjang.
Lokasi di Dusun Pa’Jokki dinilai lebih representatif karena berada di kawasan strategis, dekat dengan pemukiman warga, serta memiliki akses jalan yang memadai. Tidak hanya itu, aspek legalitas lahan di lokasi tersebut juga telah dipastikan lengkap, dengan dokumen kepemilikan yang sah serta surat keterangan yang telah ditandatangani oleh pemerintah desa.
Ketua KDMP Desa Tanrara, H. Ahmad Dg. Tombong, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya penunjukan lokasi baru tanpa melalui koordinasi yang menyeluruh dengan pihak desa dan pengurus koperasi.
“Kami sebelumnya telah menyiapkan lokasi yang strategis, lengkap dengan dokumen kepemilikan yang sah dan jelas. Namun secara tiba-tiba muncul penunjukan lokasi lain yang menurut kami tidak memenuhi kriteria, baik dari sisi strategis maupun kepastian hukum lahannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan kantor koperasi seharusnya berangkat dari kebutuhan riil masyarakat serta melalui proses musyawarah yang melibatkan seluruh unsur terkait, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Lebih lanjut, Ahmad Dg. Tombong menjelaskan bahwa penolakan terhadap lokasi di Dusun Pa’la’la telah melalui mekanisme musyawarah resmi yang dilaksanakan di Kantor Desa Tanrara. Musyawarah tersebut dihadiri oleh pemerintah desa, pengurus KDMP, BPD, serta tokoh masyarakat yang secara bersama-sama menyepakati sikap penolakan.
Dalam forum tersebut, seluruh peserta musyawarah secara bulat memutuskan untuk menolak lokasi yang ditunjuk oleh Danramil Bontonompo, dan tetap merekomendasikan lokasi di Dusun Pa’Jokki sebagai tempat pembangunan Kantor KDMP Desa Tanrara.
“Ini adalah keputusan bersama, bukan keputusan sepihak. Semua unsur desa yang hadir dalam musyawarah sepakat bahwa lokasi di Dusun Pa’Jokki adalah yang paling layak dan aman untuk pembangunan kantor koperasi,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, pengurus KDMP Desa Tanrara bersama pemerintah desa dan unsur terkait lainnya berencana akan menyampaikan surat resmi kepada sejumlah pihak. Surat tersebut akan ditujukan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara di Makassar agar membatalkan rencana pembangunan di Dusun Pa’la’la dan mengalihkan ke lokasi yang telah disepakati bersama.
Selain itu, surat juga akan disampaikan kepada Bupati Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Dandim 1409 Gowa, Kapolres Gowa, Camat Bontonompo Selatan, serta Kepala Desa Tanrara sebagai bentuk pemberitahuan resmi sekaligus permohonan dukungan atas hasil musyawarah tersebut.
Pengurus KDMP menekankan pentingnya transparansi, koordinasi, serta penghormatan terhadap hasil musyawarah desa dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Mereka berharap seluruh pihak dapat memahami dan menghormati keputusan yang telah diambil secara kolektif tersebut.
Hingga saat ini, kondisi di Desa Tanrara tetap dalam keadaan kondusif. Namun demikian, masyarakat berharap agar polemik ini dapat segera diselesaikan secara bijaksana melalui komunikasi yang baik antar pihak, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu stabilitas sosial di tengah masyarakat. Tim/Red
