LBH Suara Panrita Keadilan Kawal Kasus Jurnalis, Polres Pangkep Arahkan Pelapor Melalui Mekanisme Dewan Pers


Garismerah, Sulsel - Perjuangan teman-teman dari LBH Suara Panrita Keadilan Dan Rekan Media yang ada Sulawesi Selatan dalam mengawal perkara yang menimpa jurnalis atas nama Sabaruddin dan Aminah di Polres Pangkep patut diapresiasi.


Dalam proses pendampingan tersebut, LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan bahwa laporan yang diajukan terhadap Dua jurnalis bukan merupakan tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah kode etik jurnalistik.


Sehingga, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, pihak Polres Pangkep merekomendasikan kepada pelapor Muhammad Fadly agar menempuh jalur yang tepat, yaitu melalui Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menangani persoalan etik jurnalistik.


"Langkah ini menjadi bukti bahwa penanganan perkara yang melibatkan profesi jurnalis harus mengedepankan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Tak hanya itu langkah Penyidik Polres Pangkep juga patut kita Apresiasi". Ungkap Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan melalui Akmaluddin, Koordinator Humas, Media, dan Cybercrime. 


LBH Suara Panrita Keadilan akan terus berkomitmen untuk mengawal dan memberikan pendampingan hukum demi tegaknya keadilan serta perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.


Putusan MK Sengketa Pers Melalui Mekanisme Dewan Pers


Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, MK memutuskan bahwa sengketa karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung pidana atau perdata.


Produk jurnalistik yang sesuai kode etik tidak boleh langsung digugat, menjadikan Dewan Pers sebagai forum utama untuk mencegah kriminalisasi wartawan.


Poin Penting Putusan MK (Nomor 145/PUU-XXIII/2025):


Penyelesaian Lewat Dewan Pers: Sengketa pers yang timbul dari pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.


Ultimum Remedium:


Sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers.

Perlindungan Jurnalis: Wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atau perdata atas hasil kerja jurnalistik yang sah dan sesuai kode etik.


Kriminalisasi:


Putusan ini bertujuan mencegah kriminalisasi pers, di mana tuntutan hukum hanya dapat dilakukan jika mekanisme Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.


Putusan ini menegaskan kembali peran penting Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melindungi kerja jurnalistik, sebagaimana disampaikan oleh Dewan Pers dan AJI. Red/imran