Menakar Logika Demokrasi: Krisis Epistemik dan Kegelisahan Intelektual

 

Syarifudin, S.HI., M.H.
(Kadiv Hukum Dan Pengawasan KPU Kab. Sumba Timur) 


Garismerah, OPINI: Perdebatan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, seakan tabir demokrasi berada dalam sebuah persimpangan. Membuka dan menyentuhnya seakan aib noda dan dosa. Jika membiarkannya, dapat menjadi kutukan dan malapetaka konstitusional. Karena menjalankan putusan MK dianggap melanggar UUD 1945, tidak menjalankan Putusan MK, juga melanggar UUD 1945. Bagai buah simalakama. 


Inti dalam Putusan tersebut adanya pemisahan pelaksanaan Pemilihan Umum. Pemilu Nasional; memilih DPR, DPD, memilih Presiden dan Wakil Presiden dan beberapa waktu, sekitar dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan, kemudian lakukan Pemilu Lokal; memilih DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota, Gubernur, Bupati dan Walikota yang dilakukan secara terpisah. Tentang Perdebatan tersebut, suguhan dari pihak yang menolak, bahwa MK melanggar UUD 1945 Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.


Putusan MK dengan jeda antara Pemilu Nasional dan Lokal minimal dua tahun hingga dua setengah tahun, siklus pemilu tidak lagi lima tahun sekali, melainkan bisa menjadi tujuh hingga tujuh setengah tahun. Ini jelas bertentangan dengan konstitusi. MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah isi dari konstitusi. Kewenangan MK hanya sebatas menguji norma dalam UU terhadap konstitusi, bukan mengubah makna atau substansi pasal-pasal dalam UUD 1945.


Sementara dari Pihak Pendukung Putusan MK, bahwa kewenangan MK diatur dalam UUD 1945 Pasal 24c; kewenangan, sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisisihan tentang hasil pemilihan umum. Ayat dan Pasal UUD 1945 sedang diaduk dalam ruang percakapan dan perdebatan publik yang sampai hari belum usai.


Atas Putusan itu, gempuran paradigma lokal maupun global yang seringkali memicu turbulensi batin bagi para Pemilih dalam setiap percakapan konstitusi. Percakapan Publik kadang terjebak dalam dikotomi antara menjadi simpati Demokrasi, namun tak sedikitnya melahirkan antipati berdemokrasi. Kegelisahan ini bukanlah kegagalan kognitif, melainkan sebuah fase krusial dalam pencarian kebenaran logis tentang pengetahuan demokrasi. Karena selama ini praktik berdemokrasi sering menjanjikan kenyamanan instan, padahal itu sebuah pil pahit yang menyadarkan akan luasnya ketidaktahuan terhadap Pemilu dalam alam pikiran konstitusional berdemokrasi. Sebab, ditangan rakyatlah kedaulatan negara dinisbahkan, bukan pengaruh instan oleh penguasa yang mabokrasi yang mengatasnamakan demokrasi. Itulah hakikat berdemokrasi yang sesungguhnya.


Dalam Logika Parsial Implementasi Berdemokrasi, perhelatan akbar melalui sistem Pemilihan Umum di Indonesia seringkali menyebutkan demokrasi yang bermabokrasi, yang kekuasaan tertingginya belum diakui sebagai sebuah konsensus dalam penerapannya. Dialektika Pemilu dari generasi kegenerasi, seringkali menyisakan jejak-jejak indeterminisme tentang format demokrasi meskipun filosofi kebangsaan kita didasari oleh Pancasila, namun praktik Demokrasi Pancasila kerap dirasakan masih jauh panggang dari api.


Perdebatan pinggiran, mengukur logika Pemilu hanya dari akumulasi angka partisipasi, tingginya elektabiltas figur, berbondong – bondong masyarakat menuju TPS, pelan-pelan kita terbiasa melihat politik seperti panggung hiburan. Nama yang sering muncul, wajah yang dikenal, suara yang ramai, dianggap paling layak dipilih. Modal besar bekerja senyap, membentuk citra, mengulang pesan, sampai publik hafal tanpa sempat bertanya. 


Di titik ini, demokrasi tidak lagi lahir dari pertimbangan, tapi dari kebiasaan melihat. Rakyat tidak selalu diajak memahami gagasan, yang diajarkan justru mengenali siapa yang paling terkenal. Seolah ketenaran sudah cukup menjadi bukti kemampuan. Padahal terkenal tidak selalu berarti paham, apalagi peduli. Tapi sistem yang bertumpu pada modal membuat diskusi substansi kalah oleh sorotan dan tatapan mata. Yang penting terlihat, bukan yang benar-benar berkualitas. Akibatnya, demokrasi kehilangan arah dasarnya. Ia tidak lagi menjadi ruang mencari solusi bersama, tapi arena adu pengaruh dan dana yang berlimpah. Rakyat pun pelan-pelan dijauhkan dari peran berpikir.


Jika keadaan ini terus dibiarkan, demokrasi hanya tinggal nama, sementara keputusan penting ditentukan oleh siapa yang paling kuat membeli perhatian. Hal demikian adalah proses pelepasan ego intelektual yang mengerikan dan melelahkan secara mental; sebab menanggung lelahnya oleh beban sejarah yang disebabkan pengkhianatankedaulatan, adalah satu-satunya kutukan abadi dan malapetaka di masa depan, dan sejarah tentunya menjadi saksi terhadap siapa pengkhianat dan siapa pahlawan demokrasi yang sebenarnya.


Krisis epistemik dalam ruang literatur demokrasi sering disalahpahami, terkadang demokrasi menjadi alat penguasa yang haus kekuasaan, padahal sejak awal ia lahir untuk membatasi kekuasaan itu sendiri. Ketika demokrasi justru sibuk melayani penguasa, ada yang terbalik dari tujuannya. Suara rakyat berubah jadi formalitas, partisipasi sekadar angka, dan kritik dianggap gangguan. Di titik ini, demokrasi kehilangan rohnya dan cenderung dalam kegelisahan intelektual, sebab, seharusnya demokrasi dapat berdiri di pihak warga negara. Ia memberi ruang agar orang biasa bisa bersuara, berbeda pendapat, dan ikut menentukan arah hidup bersama. Bukan hanya saat pemilu, tapi juga dalam keseharian: lewat kebebasan berbicara, keadilan hukum, dan akses yang setara. Jika warga hanya dijadikan objek, maka yang berjalan bukan demokrasi, melainkan kekuasaan yang berganti kostum.


Selama demokrasi dijaga untuk melindungi hak, martabat, dan akal sehat warga, ia akan tetap hidup. Tapi ketika ia dipaksa tunduk pada penguasa, yang tersisa hanyalah nama tanpa makna. Mengakhiri tulisan ini, saya suguhkan Pantun; “Laut Sumba Berwarna Biru, Tempat Ikan Saling Bertemu. Dalam Demokrasi kita saling berseru, Suara Rakyat Jadi Penentu”.