Garismerah, Makassar - Salah satu aktivis LSM GMBI Wilayah Teritorial (Wilter) Sulawesi Selatan, Syamsunar Alam, secara tegas mendesak Kepala Dinas Pariwisata untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh hingga pencabutan izin operasional Hotel Yasmin yang berlokasi di Jalan Jampea, Makassar.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan maraknya penyewaan kamar hotel kepada anak di bawah umur tanpa pengawasan ketat. Menurut Syamsunar Alam, praktik tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait perlindungan anak.
“Kami mendesak Dinas Pariwisata untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap manajemen hotel" Katanya Rabu 25 Februari 2026 saat ditemui disalahsatu tempat di Kota Makassar.
Ia juga menekankan bahwa apabila tidak ada langkah konkret dari Kepala Dinas Pariwisata, maka pihaknya akan mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mengevaluasi jabatan Kepala Dinas apabila dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.
"Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka izin operasional harus dicabut,” tegasnya.
LSM GMBI menilai pengawasan terhadap tempat usaha perhotelan harus diperketat, khususnya terkait pencegahan masuknya anak di bawah umur tanpa pendamping atau tanpa kepentingan yang jelas. Hal ini dinilai penting demi menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari potensi penyalahgunaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen hotel maupun Dinas Pariwisata Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.
Sementara Pihak Hotel, Pak Muis yang merupakan Resepsionis Hotel yang di Konfirmasi media ini terkait hal Tersebut Belum memberikan Jawaban apapun hingga berita ini diterbitkan, Media Garismerah.id selalu membuka ruang sebagai hak jawab. Red/Gm.

