Beredar Pamflet Konsolidasi Demonstrasi, Tolak Pemasangan Listrik Di Saluran Irigasi Kecamatan Reo

Tiang Listrik Yang Ditancap di Saluran Irigasi/Drainase di Kecamatan Reo



Garismerah, RUTENG- Pamflet ajakan konsolidasi dalam rangka penolakan pemasangan tiang listrik di saluran irigasi di Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai viral disosial media. 


Dalam pamflet tersebut, sejumlah organisasi gerakan di Manggarai yang tergabung dalam Aliansi Parlemen Jalanan akan mengadakan Konsolidasi Akbar pada senin, 8 Desember 2025 di Kecamatan Reo. 


Salah satu aktivis Reo, Hanief Faqih kepada media ini menyampaikan pihak tiang listrik itu diduga kuat milik PLTP Ulumbu. (06/12/2025) 


Ia mengecam keras pihak PLTP Ulumbu yang secara ugal-ugalan memasang tiang listrik di saluran irigasi/drainase sehingga menutup saluran tersebut. 


Tak hanya itu, Hanief menyampaikan beberapa tiang juga dipasang di perkarangan rumah milik warga Reo tanpa terlebih dahulu dimusyawarahkan. 


Salah satu warga Kecamatan Reo, yang rumahnya berada di sekitar pancangan tiang listrik ikut berkomentar, pemasangan tiang listrik yang menutup saluran irigasi atau drainase dapat menyebabkan banjir yang sangat parah apalagi sebentar lagi musim hujan. 


"Sebentar lagi musim hujan. Kalau irigasi atau drainase itu ditutup dengan pancangan tiang listrik maka air akan meluap ke rumah kami" ujar masyarakat Reo yang meminta identitasnya dirahasiakan. 


Secara terpisah, Jendral Lapangan Aliansi Parlemen Jalanan, Sugianto menyatakan kepada media ini bahwa kami menilai pemasangan tiang listrik di saluran irigasi adalah pelanggaran serius yang dilakukan oleh pihak PLN dalam hal ini PLTP Ulumbu. 


Pamflet Undangan Konsolidasi


Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa jika tidak segera dicabut kembali tiang listrik tersebut kami akan melakukan aksi besar-besaran di Kecamatan Reok dan Kantor PLN PLTP Ulumbu di Ruteng. 


Untuk diketahui, beberapa alasannya penolakan pemasangan tiang listrik disaluran irigasi/drainase adalah sebagai berikut:


1. Risiko Keselamatan Publik: Air adalah konduktor listrik yang baik. Jika ada kerusakan pada kabel atau isolasi tiang, seluruh saluran drainase dan area sekitarnya dapat menjadi beraliran listrik, menciptakan bahaya sengatan listrik yang fatal bagi siapa saja yang berada di dekatnya, terutama saat hujan atau banjir. 


2. Integritas Struktural: Saluran drainase dirancang untuk mengalirkan air, bukan untuk menahan beban struktural tiang listrik. Pemasangan pondasi tiang dapat merusak struktur drainase, menyebabkan kebocoran, penyumbatan aliran air, dan ketidakstabilan tiang itu sendiri. 


3. Akses dan Pemeliharaan: Kehadiran tiang di dalam saluran menyulitkan pemeliharaan rutin, baik untuk drainase (pengerukan sampah/sedimen) maupun untuk tiang listrik itu sendiri. 


4. Aspek Hukum dan Peraturan: Ada peraturan dan standar tata kota, tata ruang, dan keselamatan publik yang melarang pendirian bangunan atau infrastruktur di atas saluran air atau area utilitas publik tertentu. Pemasangan tanpa izin yang tepat akan melanggar aturan ini. 


5. Risiko Kerusakan Akibat Banjir: Tiang listrik yang berada di jalur aliran air lebih rentan terhadap kerusakan akibat arus deras, erosi, dan material yang terbawa banjir, yang dapat menyebabkan pemadaman listrik yang meluas. 


Hingga berita ini dinaikkan, wartawan garismerah sedang berusaha mengkonfirmasi beberapa stakeholder: Kecamatan Reo, Dinas PUPR Kabupaten Manggarai dan Pihak PLN (PLTP) Ulumbu Ruteng.