Tidak Mampu Bayar Biaya, Pasien Kurang Mampu Disandera RS Syekh Yusuf Gowa?


Garismerah, Gowa – Pelayanan RS Syekh Yusuf Kab. Gowa Kembali di Sorot dengan dugaan penahanan pasien oleh pihak Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa, Pasien tersebut diduga tidak diizinkan pulang karena belum mampu melunasi biaya perawatan sekitar Rp 3.000.000, akibat statusnya yang tercatat sebagai pasien umum meskipun sebenarnya berasal dari keluarga tidak mampu.


Pasien bernama Muhammad Al Yusril, lahir tahun 2023, warga Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, telah menjalani perawatan dan dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit.


 Namun, keluarga justru mengaku ditahan secara administratif, tidak diperkenankan membawa pulang anak mereka sebelum melunasi tagihan biaya perawatan.


Selahsatu keluarga pasien yang dikonfirmasi media yang minta dirahasiakan identitasnya membenarkan kejadian tersebut.


"Iyye benar, Kejadiannya Dua hari yang lalu 21 November 2025, jangankan uang 3.000.000 Beras Pun untuk makanan sehari-hari susah", Katanya Minggu 23/11/2025 Kepada Media Garismerah.id.


Tak hanya itu Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan yang juga Advokat PERADMI, Djaya Jumain, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. 


Beliau menegaskan bahwa pihak rumah sakit semestinya memperhatikan kondisi sosial-ekonomi pasien serta mempertimbangkan surat keterangan tidak mampu yang telah dimiliki keluarga.


Menurutnya, pasien juga telah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun karena keterlambatan penerbitan, pihak rumah sakit tetap mengategorikan statusnya sebagai pasien umum sehingga memunculkan beban biaya sebesar tiga juta rupiah.


 “Ini tentu sangat disayangkan, Rumah sakit harusnya lebih humanis dan tidak serta-merta menjadikan pasien sebagai objek penagihan. Jika pasien telah memiliki surat keterangan miskin dan berhak atas KIS, maka kebijakan dan pertimbangan sosial harus dikedepankan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban administrasi,” tegas Djaya Jumain.


LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga pasien dan akan melakukan klarifikasi serta langkah-langkah advokasi kepada pihak rumah sakit dan instansi terkait demi memastikan hak-hak pasien diperlakukan secara manusiawi dan sesuai aturan. 


Sementara Direktur Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa, dr. Gaffar T Karim yang di konfirmasi Media Garismerah.id terkait dugaan adanya pasien yang disandera karena persoalan administrasi kepesertaan KIS. 


Beliau menegaskan bahwa sejak awal pihak rumah sakit telah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.


“Iye, siap Daeng. Sejak awal saya sudah memberikan atensi terhadap pasien ini. Saya bahkan sempat bertemu langsung ketika pasien pertama kali masuk di UGD dan berbicara dengan pendamping atau ibunya. 


Pada saat itu saya melakukan konfirmasi terkait kepesertaan KIS, dan diketahui bahwa pasien belum memiliki NIK karena belum masuk dalam KK. Saya sudah memberikan nomor kontak saya, dan pendamping aktif berkomunikasi terkait perkembangan pengurusan NIK dan usulan ke DTKS,” jelas Direktur RS Syekh Yusuf.


Direktur Rumah Sakit Syekh Yusuf juga menjelaskan bahwa Tim Dinas Sosial telah berupaya memasukkan data pasien ke sistem, namun karena pasien sudah berusia dua tahun dan belum memiliki NIK, proses pengurusan membutuhkan waktu tambahan. Pada hari ketiga, NIK berhasil diterbitkan oleh Dukcapil, dan langsung diusulkan melalui aplikasi DTKS sambil pasien tetap menjalani perawatan.


"BPJS memiliki batas waktu 3×24 jam untuk penentuan kepesertaan. KIS pasien akhirnya terbit pada hari keempat. Manajemen rumah sakit memastikan bahwa kondisi tersebut bukanlah bentuk penahanan pasien, melainkan proses administrasi yang harus diselesaikan sesuai aturan. Pihak rumah sakit bahkan telah menjalin komunikasi dengan BAZNAS Gowa, yang menyatakan kesiapan untuk membantu biaya pasien jika diperlukan' Jelasnya.


Direktur RS juga menegaskan bahwa "Kasus serupa memang sering terjadi di RSUD, bukan karena kelalaian rumah sakit, tetapi akibat keterlambatan data masuk ke DTKS atau ketidaksesuaian desil 1–5, terlebih setelah diberlakukannya Perpres No. 8 terkait DTKS, yang membuat banyak peserta PBI-JK menjadi tidak aktif dan membutuhkan intervensi kebijakan lanjutan" Bebernya.


Terkait kondisi pasien, berdasarkan laporan Kabid Layanan RSUD, pasien masih mengalami demam pada sore hari sehingga masih membutuhkan perawatan lebih lanjut.


Menutup klarifikasi, Direktur RS Syekh Yusuf menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan keluarga pasien.


“Kami selalu siap menerima kritik dan saran demi peningkatan kualitas layanan RSUD.” Tutupnya. (Red/Gm)