![]() |
Doc. Ilustrasi petugas kebersihan dan harapan upah segera dibayarkan |
Hal ini disampaikan salah satu petugas sampah yang enggan disebutkan namanya kepada media Garismerah.id, Selasa (16/07/2025).
Sementara untuk mencukupi kebutuhan hidup, petugas kebersihan tak jarang harus berutang akibat upah tak dicairkan.
Bahkan kata dia, sebelumnya upah petugas kebersihan PJLP sudah dijanjikan akan cair tanggal 15 juli setelah 2 bulan tidak cair.
Namun kali ini ia justru bingung dikarenakan janji tersebut kembali ditunda bahkan hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Tabe kalo bisah diliput ki ini masalah upah PJLP karna tidak sesuai apa yang di janjikan,,,,,,🙏🙏🙏, Ini juga tadi kuper tanyakan kapan terima gaji nabilang belum ada kepastiannya sedankan kita di janji tanggl 15 kemarin,,,,,🙏," ungkapnya dengan nada kecewa.
Bagaimana tidak kecewa, akibat desakan kebutuhan hidup terkhusus yang memiliki keluarga (anak dan istri) mereka terpaksa berhutang bahkan dengan harus menjanjikan akan dibayarkan setelah gajian.
"Iya karna sudah dua bulan dijanji terus sedankan belum ada kepastiannya kapan gajian, Kita utang dulu sementara ini sudah lewat perjanjiannya," tambahnya
Sementara kata dia. upah yang diterima pun tidak banyak, sekitar 2,4 juta perbulan, itupun saat sebelum kebijakan Pengalihan dari sebelumnya sebagai pegawai kebersihan oleh pemerintah ke pegawai swasta alias PJLP yang sampai saat ini belum ada kejelasan untuk upah.
"2.4 juta perbulan kalau di waktu pemerintah, kalau ini belum ada kepastiannya," tutupnya.
Sementara untuk diketahui, hak atas upah yang layak seharusnya mendapatkan kepastian hukum sebagai mana pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.
Dengan itu, seharusnya setiap pekerja berhak mendapatkan penghidupan atau upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
Catatan redaksi : Seharusnyan jangan karena adanya proses pengalihan sejumlah tenaga kebersihan ke PJLP justru menunda-nunda hak upah tenaga kebersihan sebab mereka telah bekerja dan berharap upah segera dibayarkan demi kesejahteraan atau kebutuhan hidup pekerja. (*)