Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) terkait aduan hukum yang dilayangkan oleh Pasukan Adat To Manurung.
Langkah penyidikan ini tertuang dalam surat nomor B/1105/IX/RES.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 23 September 2026. Surat tersebut menindaklanjuti Laporan Pengaduan LBH Pasukan Adat To Manurung tanggal 15 September 2026 dan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin-Lidik/1221a/IX/RES.5./2026/Ditreskrimsus.
Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani oleh Wadir Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus, pihak penyidik mengalokasikan waktu penyelidikan selama 30 hari kerja.
Menanggapi terbitnya SP2HP tersebut, terlapor dugaan praktik BBM ilegal atas nama inisial SLM dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel pada minggu ini.
Ketua Umum LBH Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief, mengapresiasi respons cepat jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel. Namun, pihaknya menegaskan agar aparat penegak hukum tidak ragu untuk segera mengambil tindakan penahanan terhadap terlapor.
"Praktik penyelewengan BBM ilegal ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan tindakan kejahatan ekonomi yang berimbas langsung pada kerugian negara dan masyarakat luas hingga puluhan miliar rupiah. Dengan dimulainya agenda pemeriksaan minggu ini pasca terbitnya SP2HP, kami meminta dengan tegas kepada Polda Sulsel untuk segera melakukan penahanan terhadap terlapor guna kepastian hukum," ujar Ryan Latief kepada Garismerah.id Jum'at Malam 02/10/2026.
Ia menekankan bahwa ketegasan Polda Sulsel sangat krusial untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pengulangan tindak pidana serupa.
Proses penyelidikan perkara ini ditangani langsung oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel di bawah koordinasi Kasubdit IV Tipidter Kompol M. Alfan A.M., S.I.K. dan Kanit IV Tipidter Kompol Anita, S.T., S.H.. Penanganan kasus ini juga berada dalam pengawasan internal dengan tembusan resmi kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Irwasda Polda Sulsel, serta Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel demi menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Terkait pemberitaan ini Media garismerah.id selalu membuka ruang sebagai hak jawab. Red/GM
