Diduga Bangun Ilegal di Wilayah Sungai, Koperasi Desa Merah Putih Tamannyelleng Sudah Dihimbau Berhenti

Koperasi Merah Putih Desa Tamannyelleng (Foto.Doc Garismerah.id 14/10/2026)

Garismerah, Gowa -
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tamannyelleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kini mengundang sorotan. Rabu 14 Oktober 2026.


Pasalnya, bangunan yang digunakan koperasi tersebut diduga berdiri secara ilegal di wilayah pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan–Jeneberang.


Berdasarkan penelusuran media, pembangunan tersebut dilakukan di wilayah Sungai Jeneberang. Beberapa waktu lalu juga Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan kemudian menerbitkan surat himbauan resmi kepada Ketua Koperasi Desa Merah Putih Tamannyeleng.

 

Dalam surat tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang menegaskan beberapa dasar hukum yang dilanggar:

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 25 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, kerusakan sumber daya air dan prasarananya, serta pencemaran air.

 

Sementara itu, Pasal 68 UU Nomor 17 Tahun 2019 mengancam pelanggar atas kerusakan sumber daya air dan prasarananya dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

 

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015, bantaran sungai merupakan ruang untuk pengaliran debit air dan penyalur banjir, sehingga tidak diperkenankan digunakan untuk bangunan permanen. Sempadan sungai berfungsi melindungi sungai dari erosi, gerusan, dan pencemaran.

 

Surat tersebut menegaskan sejumlah risiko serius akibat aktivitas pembangunan tersebut:

 



- Hilangnya sempadan sungai dapat menurunkan kualitas air, mengganggu kestabilan sungai, dan menghambat pemeliharaan sungai.


- Bantaran sungai tidak boleh dipersempit karena berfungsi sebagai jalur aliran banjir.


- Bangunan permanen di bantaran sungai sangat rentan terdampak banjir.


- Menjebol tanggul pengaman sungai dapat mempercepat luapan air ke pemukiman dan berpotensi menimbulkan daya rusak air yang tidak terkendali.

 

Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang memerintahkan kepada pihak koperasi untuk:

 

1. Menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga adanya izin tertulis dari Menteri Pekerjaan Umum.

2. Memperbaiki/merekondisi tanggul pengaman sungai kembali seperti kondisi semula agar fungsinya tidak terganggu.

 

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Zeriantono Waluyadi, dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Gowa, Dandim 1409/Gowa, Kapolres Gowa, Camat Barombong, hingga Kepala KPKNL Makassar.

 

Namun hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dikabarkan masih terus berjalan meskipun telah menerima himbauan resmi. Tim Media akan terus memantau tindak lanjut dari pihak terkait persoalan ini. Media garismerah.id Selalu membuka ruang sebagai Hak Jawab, Red/Gm.