Dugaan Alih Fungsi Sawah Mengguncang Deli Serdang, GEMPAR SUMUT Pastikan Laporan Tak Berhenti di Meja Klarifikasi


Garismerah, Deli Serdang -  Polemik dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi gudang distribusi milik PT Toyota Astra Motor kini memasuki babak serius. Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR SUMUT) secara resmi meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang beserta jajaran yang terlibat dalam penerbitan dokumen perizinan.


Ketua GEMPAR SUMUT, Fajar Rivana Sinaga, menyatakan bahwa laporan DUMAS yang telah didaftarkan pada 26 Januari 2026 bukan sekadar formalitas, melainkan permintaan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penerbitan KRK dan PBG yang tidak selaras dengan status lahan.


Menurut mereka, bangunan gudang tersebut diduga berdiri di atas Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika benar, maka penerbitan izin pada lahan tersebut berpotensi bertentangan dengan:


•UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang


•UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


•Ketentuan PBG dalam regulasi Bangunan Gedung


GEMPAR SUMUT secara tegas menyebut, tanggung jawab utama melekat pada pejabat yang menandatangani dan memproses dokumen perizinan. Mereka menilai tidak mungkin dokumen strategis seperti KRK dan PBG terbit tanpa proses administrasi yang jelas dan tanpa otorisasi pejabat berwenang.


“Jika benar lahan itu masuk LP2B, maka siapapun yang mengesahkan izin wajib dimintai pertanggungjawaban hukum. Jabatan bukan tameng,” tegas Fajar.


Selain dugaan ketidaksesuaian tata ruang, laporan tersebut juga memuat isu dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat dinas terkait. GEMPAR SUMUT meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya aliran dana, fasilitas, atau bentuk keuntungan lain yang berkaitan dengan percepatan atau pengondisian izin.


Mereka mendesak agar langkah yang diambil tidak berhenti pada klarifikasi administratif, melainkan naik ke tahap penyelidikan apabila ditemukan indikasi kuat. Audit tata ruang, pemeriksaan dokumen asli, serta uji kesesuaian titik koordinat lahan dinilai sebagai langkah mendesak.


GEMPAR SUMUT juga mengaitkan kasus ini dengan komitmen nasional terhadap ketahanan pangan. Mereka menilai, jika benar terjadi alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi, maka hal tersebut menjadi preseden buruk terhadap kebijakan perlindungan lahan produktif.


“Kami tidak menuduh, kami melaporkan dugaan. Tapi jika dugaan ini terbukti, maka penegakan hukum harus tegas. Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara rakyat kecil dan pejabat,” ujar Fajar.


Kini perhatian tertuju pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Publik menunggu apakah laporan ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang.


GEMPAR SUMUT memastikan akan terus mengawal proses hukum ini. Jika tidak ada perkembangan yang transparan, mereka menyatakan siap memperluas advokasi ke kementerian teknis, DPR RI, dan lembaga pengawas lainnya.


Fajar menegaskan, berdasarkan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah dipaparkan, pihaknya secara resmi mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bapak ST Burhanuddin, untuk tidak menunda sedikit pun tindak lanjut atas DUMAS yang telah mereka sampaikan pada 26 Januari 2026.


Menurutnya, perkara ini sudah menyentuh aspek serius tata ruang dan perlindungan lahan pangan, sehingga tidak layak berhenti pada klarifikasi administratif. Ia meminta dilakukan pemeriksaan mendalam, pemanggilan seluruh pejabat yang menandatangani maupun memproses dokumen, serta penelusuran menyeluruh apabila terdapat indikasi penyimpangan.


“Jika alat bukti mengarah pada unsur pidana, maka tidak ada alasan untuk ragu. Oknum Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang berinisial (R), oknum Kabid berinisial (AM), maupun pihak lain yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fajar.


Ia menambahkan, publik menunggu ketegasan. “Jangan sampai hukum terlihat berani pada yang lemah tetapi gamang ketika berhadapan dengan jabatan dan kekuasaan. Jika unsur terpenuhi, lakukan penetapan tersangka dan penahanan sesuai mekanisme hukum. Negara harus menunjukkan bahwa aturan tidak bisa dinegosiasikan,” tutupnya.


Media garismerah.id Selalu membuka ruang sebagai hak jawab. (TIM)