Beasiswa Doktoral S3 Kab. Gowa Dibatalkan Tuai Kecaman.


Garismerah, Gowa -  Keputusan bupati Gowa terkait pembatalan beasiswa doktoral S3 mengalami polemik yang panjang hingga saat ini, pembatalan beasiswa tersebut bermula saat Bupati Gowa Husniah Talenrang mengeluarkan surat pernyataan pertanggal 29 Desember 2025 dengan prihal pembatalan pemberian beasiswa daerah kepada mahasiswi doktoral hukum yang sedang menjalani studi di universitas Hasanudin.


Pembatalan beasiswa ini di nilai oleh lembaga aktivis mahasiswa yang di kenal gerak misi bahwa ibu Bupati kab. Gowa telah melakukan sebuah tindakan yang di nilai inkonstitusional. Menurut fahim selalu ketua gerak misi kami telah mendapat aduan dari seorang mahasiswi doktoral Unhas dengan inisial (R) untuk di lakukan pengawalan advokasi atas terkait polemik pebatalan beasiswa ini.


Fahim mengungkapkan, "kami telah melakukan beberapa langkat terkait Atas tindakan ibu Bupati  kabupaten Gowa tetang adanya pernyataan pembatalan beasiswa mahasiswa yang mana setelah mahasiswi dengan inisial R menyerahkan surat pernyataan untuk di bantu di lakukan pengawalan advokasi kepada kami bahwa sejak pada bulan Januari kemarin kami secara kelembagaan telah melayangkan surat permohonan rapat dengar pendapat kepada DPRD Kab. Gowa namun hingga sampai sekarang DPR kab Gowa seolah bungkam dan tutup mata atas hal tersebut bahkan saya telah kembali menyurat untuk kedua kalinya pada tanggal 20  februari 2026 namun hal ini DPRD Kab. Gowa memperlihatkan ketidak perduliannya terhadap masyarakat yang di buktikan DPRD yang enggan mengkonfirmasi terkait surat permohonan RDP tersebut.


Fahim juga menjelaskan pembatalan beasiswa ini merupakan sebuah tindakan yang dinilai adanya dugaan Mall administrasi yang sengaja di lakukan oleh ibu Bupati kab. Gowa dengan memuntus harapan putri daerah untuk melanjutkan studinya yang mana pemerintah daerah seharusnya menyediakan dan menyuport hal tersebut sehingga kami juga telah mengambil tindakan dengan melakukan penyerahan laporan secara resmi kepada ombusman perwakilan Sulawesi Selatan pada tanggal 20 februari lalu. 


Tindakan dugaan mal administrasi terhadap pembatalan beasiswa ini merupakan sebuah tindakan yang sengaja di lakukan oleh orang nomor satu di kabupaten Gowa dengan modus dan alasan yang tidak jelas karna mahasiswi tersebut telah melayangkan surat klarifikasi kepada dinas pendidikan namun dinas pendidikan selaku tangan kanan instrumen dari Bupati Kab. Gowa tidak mampu menjelaskan alasan yang jelas demi hukum sehingga hal ini kami duga kuat adanya isu Sentimental pribadi bupati terhadap mahasiswa tersebut. 


Fahim menegaskan, kami secara kelembagaan akan tetap mengawal hal ini sampai dengan bupati kabupaten Gowa bertagu jawab atas tindakan dan perbuatannya yang kami duga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam memberikan pernyataan atas Pencabutan beasiswa secara sepihak dan melanggar administrasi kepemerintahan dan mendesak DPRD kab. Gowa untuk tidak berpihak dan dapat menjadi pengontrol dan pemyambung aspirasi masyarakat seperti pada tupoksi dari kelembagaan legislatif. Tutup nya (**)