Mantan Menag Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji, Penahanannya Diperpanjang.

 


Garismerah, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memperpanjang masa larangan berpergian ke luar negeri atau pencekalan bagi mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 


Budi Prasetyo juru bicara KPK dalam keterangannya mengatakan, masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut Cholil dan Ishfah Abidal terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 itu berlaku hingga 12 Agustus 2026. 


“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA,” kata Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi media, Kamis (19/2/2026). 


Perpanjangan masa cegah ke luar negeri ini dibutuhkan karena proses penyidikan kasus kuota haji 2024 ini masih berlangsung. 


Namun, KPK tidak memperpanjang pelarangan bepergian ke luar negeri bagi pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.


Dalam kasus ini Sebelumnya, Fuad Hasan juga dilarang ke luar negeri oleh KPK, Tak hanya itu KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.


KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Januari 2026 lalu, setelah serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. 


Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. 


Kasus ini terkait penambahan kuota jamaah haji sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi ke pemerintah Indonesia.


Sesuai aturan, tambahan kuota haji itu sejatinya diprioritaskan untuk jamaah haji reguler.


Namun, dalam praktiknya tambahan kuota haji itu justru dibagi 10 ribu untuk jamaah reguler dan 10 untuk kuota jamaah khusus. 


Pembagian 50-50 persen itulah yang menurut KPK tidak sesuai aturan atau melanggar hukum dan menimbulkan jerugian negara. (*)