![]() |
| Doc. Wahid, pimpinan DPW KMPI SulSel |
Wahid, Pimpinan Wilayah KMPI Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Menurutnya, penahanan tanpa surat perintah yang sah merupakan bentuk pengingkaran terhadap asas due process of law serta bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP yang secara tegas mensyaratkan adanya surat perintah penahanan yang sah dan disampaikan kepada pihak yang ditahan.
“Kami sangat menyayangkan apabila aparat penegak hukum justru mengabaikan prosedur hukum. Penahanan terhadap warga kecamatan Rilau Ale keluarahan palampabg Ibu Darma di area persawahan yang diduga dilakukan tanpa surat perintah bukan hanya cacat administrasi, tetapi juga merupakan pelanggaran konstitusional terhadap hak warga negara,” tegas Wahid.
DPW KMPI Sulawesi Selatan menilai bahwa aparat kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan — bukan justru menimbulkan preseden buruk dalam praktik penegakan hukum di daerah.
Sehubungan dengan itu, DPW KMPI Sulawesi Selatan secara tegas mendesak:
1.Kapolres Bulukumba agar memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik terkait dugaan penahanan tanpa surat perintah tersebut.
2.Propam Polda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap oknum yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Wahid menambahkan bahwa pihaknya menerima aduan dari keluarga korban, yang menyebutkan bahwa Ibu Darma diduga langsung dibawa dari area persawahan tanpa membawa barang apa pun, namun diperlakukan seolah-olah sebagai pelaku kejahatan besar yang dikhawatirkan melarikan diri dan tidak kooperatif.
Selain itu, DPW KMPI Sulawesi Selatan juga menduga adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada pihak keluarga.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika aparat melanggar hukum, maka aparat juga harus diproses secara hukum,” tegasnya.
DPW KMPI Sulawesi Selatan menegaskan akan terus mengawal kasus ini, termasuk menempuh langkah-langkah advokasi, pelaporan resmi, hingga aksi unjuk rasa apabila diperlukan, sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga supremasi hukum dan demokrasi. Red/Gm
