Garismerah, Morowali - Tambang PT. Vale Indonesia Di Mahalona Blok Bahodopi (MBB1) Seba-Seba Berpotensi Merugikan Negara Ratusan Milyar Rupiah.
Bagaimana Tidak..? Aktivitas Pertambangan PT. Vale Indonesia Di MBB1 Seba-Seba Kuat Diduga Ilegal, Diluar daripada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Hal ini di Dibongkar Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Direktorat Penanganan Konflik Tenurial Dan Hutan Adat Saat Menangani aduan Gusti Riadi Dengan Nomor 01.GRI/IX/2025 Tanggal 26 September 2025.
"Pihak Kementrian Kehutanan Membongkar Aktivitas Pertambangan PT. Vale Di Bahodopi Blok 1 Seba-seba, Bahwa aktivitas tersebut di Luar daripada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)", Ungkap Gusti, 30 Desember 2025.
Selain membongkar Aktivitas diduga Ilegal PT. Vale di Bahodopi Blok 1 (BB1) Seba-seba, Pihak Kementrian juga menunjukkan Peta IPPKH PT. Vale.
"Mereka bukan hanya mengatakan aktivitas PT. Vale itu diluar daripada IPPKH namun Kami juga di Tunjukkan Peta IPPKH nya", Beber Gusti.
Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Diminta Usut Tuntas/Audit Pertambangan PT. Vale di Bahodopi Blok Satu (BB1) Seba-seba.
"Saya Meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Kejagung RI Untuk Memerintahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) Agar menindak Tambang di Bahodopi Blok Satu Tampa Kompromi serta tidak takut terhadap tekanan maupun Loby dari Pihak Berkepentingan" Tegasnya.
Lanjut, "Saya juga sayangkan Pihak kementrian Kehutanan Republik Indonesia yang sudah tahu hal ini namun diduga ada pembiaran, Jangan sampai mereka menutup-nutupi hal ini sehingga di kemudian hari menimbulkan bencana seperti yang terjadi di Aceh dan Sumatera, dan Lepas dari tanggungjawab", Gusti dengan nada khawatir.
Terkait Hal ini media Garismerah.id melakukan konfirmasi ke Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum memberikan jawaban dengan Holding Statement PT Vale Indonesia Tbk, Rabu 31 Desember 2025.
"Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola yang baik serta sejalan dengan nilai akuntabilitas, PT Vale Indonesia Tbk ("PT Vale") menghormati kebebasan berpendapat sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, sepanjang dijalankan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku", Kata Vanda.
Selanjutnya, Perseroan percaya bahwa tata kelola yang baik merupakan pondasi utama untuk mencapai tujuan keberlanjutan dan kesuksesan jangka panjang.
"PT. Vale Berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang beretika, transparan, dan bertanggung jawab dilandasi oleh prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan secara konsisten di seluruh lapisan organisasi maupun proyek yang sedang dikembangkan", Ungkap Vanda.
Lebih Lanjut, "PT Vale menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional PT Vale dijalankan berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Area tersebut merupakan bagian dari konsesi kami yang secara hukum sah dan dilindungi negara" Tegas Vanda.
Terakhir Vanda Menambahkan, Bahwa lokasi kegiatan pertambangan PT Vale termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional yang menjadikannya obyek yang mendapat perlindungan oleh negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional, kegiatan operasional PT Vale berperan penting dalam mendukung agenda hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan proyek ini demi kepentingan bersama" Tutup Vanda Kusumaningrum Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk.
Catatan Redaksi : Terkait Pemberitaan ini Media Garismerah.id Selalu Membuka ruang sebagai hak jawab dari pihak-pihak yang berkaitan. Red/Gm

