Breaking News, Komisi III DPR RI Menerima Laporan Terkait Dugaan Aktivitas PT. Vale Diluar IPPKH Di BB1

(Tengah) Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang Saat Menerima Laporan Dari Gusti Riadi (Kanan) 
(Doc.GM)


Garismerah, Jakarta - Ir Gusti Riadi Mengadu Ke Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang  Terkait Permasalahan Di Pertambangan PT. Vale di Seba-Seba.   


"Kedatangan saya menemui komisi III DPR RI Bapak Frederik Kalalembang Guna Mengadukan sekaligus Melaporkan terkait Penyelesaian Tanam Tumbuh dan Sejumlah Pelanggaran Tambang PT. Vale di BB1, Desa Ululure, Kecamatan Bungku Timur, Kab. Morowali", Ungkap Gusti Senin 5 Desember 2025 di Jakarta.   


Selain itu Gusti Ke Komisi III untuk Melaporkan, Sejumlah dugaan pelanggaran PT. Vale di MBB1, Mulai dari Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) Hingga Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).


"Penyelesaian Tanam Tumbuh dan Dugaan pelanggaran PT Vale di MBB1 mulai dari ITSP Hingga IPPKH, Mereka sudah melakukan pertambangan sementara Juga berjalan melakukan ITSP, Hingga Izin IPPKH diluar daripada Aktivitas Pertambangan yang diungkap Kementrian Kehutanan Kepada Kami" Jelas Dia.


Sementara Anggota Komisi III DPR RI Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat semakin dituntut untuk cepat bertindak dalam merespons urusan-urusan rakyat. 


Sebagai Wakil Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Kami dituntut untuk selalu dekat dan berpihak pada rakyat, dan diharapkan memiliki ketajaman substansi,  serta berperilaku yang memperhatikan rasa kepatutan dan rasa keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.


"Hari ini saya menerima Laporan sekaligus menerima Aduan dari dari Masyarakat, Sebagai Anggota Komisi III yang melakukan pengawasan dibidang Hukum, Tentunya saya mencoba mendalami apa yang menjadi keluhan dari Pak Gusti ini" Kata Bapak Frederik saat ditemui Media Garismerah.id di Jakarta.


Terkait Aktivitas Tambang, menurut informasi yang diterima bahwa Tambang PT. Vale Di Bahodopi Blok Satu (BB1) Diluar daripada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) 


"Sekarang ini bahkan menurut Informasi sudah keluar dari apa yang seharusnya dikerja oleh PT. Vale, Tapi tentunya ini masih laporan nanti kita coba dalami lagi apa yang sebenarnya terjadi saya kira itu, dan nanti akan dalami lagi seperti apa agar tidak terjadi timpang tindih", Jelasnya. 


Sebelumnya Respons Perusahaan.


Menanggapi polemik tersebut, PT Vale melalui Head of Corporate Communication, Vanda Kusumaningrum, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan dijalankan berdasarkan izin resmi pemerintah, termasuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan PPKH. Perusahaan juga menyatakan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan akuntabilitas.


Sementara Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang menegaskan bahwa, persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi sepihak, melainkan harus diuji secara terbuka dan tegas melalui mekanisme hukum yang sah, Red/Gm.