Berdasarkan Audit BPK? Dugaan Korupsi Puskesmas Pasilambena Dilaporkan ke Kejati

 


Garismerah, Makassar -  Sejumlah massa yang tergabung dalam Publik Research Institute (PRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menuntut pengusutan tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Pasilambena Tahun Anggaran 2024 yang berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar. 


Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Rahmatullah selaku Jenderal Lapangan, yang menegaskan bahwa proyek strategis di sektor pelayanan kesehatan tidak boleh dijadikan ruang bagi praktik penyimpangan anggaran.


Dalam orasinya, Rahmatullah menyampaikan bahwa pembangunan Puskesmas Pasilambena patut diduga sarat masalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan, Selasa 30 desember 2025.


PRI menilai terdapat ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dialokasikan dengan kondisi fisik bangunan yang dikerjakan. Selain itu, muncul dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.


“Puskesmas adalah fasilitas vital bagi masyarakat kepulauan yang akses kesehatannya terbatas. Jika proyek ini bermasalah, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak,” tegas Rahmatullah di hadapan massa aksi.


PRI juga menyoroti bahwa proyek pembangunan tersebut dinilai tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Minimnya keterbukaan informasi publik terkait proses pengadaan, spesifikasi teknis, serta realisasi pekerjaan semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proyek tersebut. Oleh karena itu, PRI mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah hukum konkret dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.


Dalam tuntutannya, PRI meminta Kejati Sulsel untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, hingga pelaksana proyek. Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, PRI secara tegas menuntut agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.


Lebih lanjut, Rahmatullah menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap tata kelola anggaran negara, khususnya di sektor kesehatan. 


PRI menyatakan tidak akan berhenti pada satu kali aksi dan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan nyata dari Kejati Sulsel. Bahkan, PRI membuka kemungkinan untuk kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius.


“Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi. Kejaksaan Tinggi Sulsel harus membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, terutama pada proyek-proyek yang menyangkut kepentingan dasar rakyat,” tutup Rahmatullah. Red/Gm