Kuasa Hukum Hj Sumrah: Nama Kapolres Polman Dicatut untuk Bongkar Pagar Sengketa

Soeharto, S.H

Garismerah, Polman- Aroma kejanggalan kian menyengat dalam kasus sengketa lahan di kawasan Pekabata, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Kuasa hukum Hj Sumrah, Soeharto, SH, mengecam keras tindakan salah satu pihak dari kelompok Bajo Commo yang diduga mencatut nama Kapolres Polman untuk melegitimasi pembongkaran pagar di lokasi sengketa.


Menurut Soeharto, tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika hukum, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi kepolisian.


"Kami sangat menyayangkan. Salah satu pihak dari Bajo Commo, bernama Musdalifah, mengaku membongkar pagar karena itu perintah langsung dari Kapolres Polman. Tapi ketika saya minta surat perintahnya, tidak bisa diperlihatkan,” ujar Soeharto tegas.


Kuasa hukum Hj Sumrah menilai pernyataan sepihak yang membawa nama Kapolres tanpa dasar hukum bisa menyesatkan publik dan mencederai prinsip keadilan.


"Kalau benar atas perintah Kapolres, mana surat perintah resminya? Jangan hanya omongan. Ini bisa menimbulkan kesan bahwa hukum tidak tegak lurus,” tambahnya.


Lebih jauh, Soeharto juga menyinggung lambannya penanganan laporan pengrusakan yang telah diajukan oleh pihaknya ke Polres Polman.


"Sudah hampir sebulan sejak laporan pertama kami ajukan, belum ada tindak lanjut yang jelas. Bahkan laporan kedua, yang pelakunya sempat tertangkap tangan oleh aparat, justru tidak berujung pada proses hukum. Informasinya, 12 orang yang ditangkap itu malah dilepaskan begitu saja,” ungkapnya dengan nada kecewa.


Kuasa hukum Hj Sumrah pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum dan mempertanyakan keadilan yang dinilai mulai kabur dalam penanganan kasus ini.


"Kami mulai bingung dengan arah proses hukum ini. Kalau pelaku yang tertangkap basah saja bisa dilepas tanpa alasan jelas, publik berhak bertanya: hukum untuk siapa sebenarnya ditegakkan?” pungkasnya.


Kasus sengketa lahan di Pekabata kini memasuki babak baru. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan terhadap proses hukum yang adil dan transparan di Polman. (**)