Garismerah, Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai tengah menunjukkan keseriusan penuh dalam mengusut tuntas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Hibah di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu.
Proses penyidikan bekerja maraton dan telah menyentuh sejumlah pejabat teras di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda).
Pemeriksaan intensif ini difokuskan pada penggunaan Dana Hibah PDAM untuk periode yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2019 hingga 2023. Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat nilai Dana Hibah untuk Tahun Anggaran 2023 saja mencapai angka fantastis, yakni Rp2.300.000.000,00 (Dua Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah).
Pejabat Teras Diperiksa Maraton
Sejumlah nama penting yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Sinjai.
"Sejumlah Pejabat yang telah diperiksa untuk dimintai keterangannya, Assisten 1 Pemkab Sinjai, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM, Pejabat dari Dinas PUPR dan beberapa pejabat lainnya yang masuk dalam TAPD," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, saat ditemui di Kantor Kejari Sinjai, Senin (10/11/2025) sore.
Di hari yang sama, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat tinggi di sekretariat Pemkab Sinjai, yakni Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.
Saat dikonfirmasi, Sekda Andi Jefrianto Asapa membenarkan kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik. "Iya saya datang tadi jam dua siang (14.00 wita- red) memenuhi panggilan tim penyidik Kejari, soal Dana Hibah PDAM Sinjai 2019-2023, karena pada saat itu saya selaku pengarah di TAPD dan menjabat Pj Bupati Sinjai," ujarnya, menegaskan statusnya masih sebagai saksi.
Komitmen Obyektif dan Transparan
Kajari Mohammad Ridwan Bugis menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan prinsip integritas yang tinggi.
"Dalam penanganan kasus Dana Hibah PDAM Sinjai ini, Kejari Sinjai bekerja obyektif, profesional, dan transparan, tidak ada yang kita tutupi," tegasnya.
"Kami tidak pandang bulu, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, akan kita panggil untuk berikan kesaksian,"tandas Mohammad Ridwan Bugis.
Penyidikan ini berlandaskan pada ketentuan hukum yang jelas, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait KUHP.
Hal tegas disampaikan pula oleh Kasi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya bahwa, "saat ini pihak tim penyidik Kejari Sinjai bekerja maraton dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah PDAM, untuk mengungkap siapa saja TAPD yang terlibat akan dipanggil untuk memberikan keterangan,"tandas Jhadi didampingi Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Kaspul Tommy Aprianto.
Proses penyidikan yang intensif dan transparan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sinjai untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam upaya pemberantasan Tipidkor. Red/PZ
