Garismerah, Sinjai - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penggeledahan sebagai tindak lanjut dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Jaringan Perpipaan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2019, Selasa 11 November 2025.
Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Jaringan Perpipaan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2020 dan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah pada Kegiatan Pekerjaan Perbaikan Jaringan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2023.
Dalam keterangan Persnya, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kapsul Zen Tomy Aprianto, S.H. M.H mengungkapkan bahwa, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penggeledahan di 4 (empat) lokasi yaitu.
Kantor Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Sinjai, yang beralamat di Jl. Bulo Bulo Barat, Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kantor Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai, yang beralamat di Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai, yang beralamat di Jl. Gn. Latimojong, Biringere, Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sinjai, yang beralamat di Jl. Gn. Latijong,Bongki, Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan" .
Menurutnya Kapsul Zen, Penggeledahan didasarkan atas Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor :
1. PRINT - 1069/P.4.31/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025, untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Jaringan Perpipaan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2019.
2. PRINT - 1070/P.4.31/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025, untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Jaringan Perpipaan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2020.
3. PRINT - 1071/P.4.31/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025, untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah pada Kegiatan Pekerjaan Perbaikan Jaringan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2023.
Bahwa Penggeledahan dipimpin oleh Kaspul Zen Tomy Aprianto,S.H.M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai dan dilaksanakan bersama Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai serta di dampingi oleh Jhadi Wijaya,SH.,MH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai dan mendapatkan pengamanan/ pengawalan dari Kodim 1424 Sinjai.
"Tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk memperkuat pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Jaringan Perpipaan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2019" Ungkap Kaspul Zen Tomy Aprianto.
Lanjut, "Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Jaringan Perpipaan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2020 dan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah pada Kegiatan Pekerjaan Perbaikan Jaringan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2023".
Lebih Lanjut, "Dalam penggeledahan pada 4 (empat) lokasi tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai telah menemukan dan menyita beberapa dokumendokumen maupun benda elektronik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan/atau mempunyai kausalitas dengan tindak pidana dalam perkara a quo" Tutupnya.
Penggeledahan berjalan dengan lancar dan tanpa mengalami kendala berarti. (red/Gm)
