Garismerah, Polman – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Sulawesi Barat menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait insiden pembakaran kebun milik Sadir, seorang warga Desa Puppuring, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Insiden ini diduga dilakukan oleh oknum warga atas perintah oknum kepala dusun setempat.
Menurut informasi yang dihimpun, pembakaran kebun seluas kurang lebih 3 hektar tersebut terjadi pada bulan September dan diduga kuat dilakukan oleh oknum warga sekitar atas perintah kepala dusun. Motif dari pembakaran ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib.
Menanggapi kejadian ini, LBH Suara Panrita Keadilan Sulawesi Barat mengecam keras tindakan pembakaran tersebut. Abdul Rahman Anwar, S.H., Ketua LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat tindakan semena-mena seperti ini. Pembakaran kebun ini jelas merugikan korban secara materiil dan juga menciptakan ketidakamanan di masyarakat," tegas Abdul Rahman Anwar.
LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar menjelaskan bahwa pelaku pembakaran dapat dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 187 KUHP: Barang siapa dengan sengaja membakar atau menyebabkan kebakaran yang dapat membahayakan jiwa orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
- Pasal 188 KUHP: Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan jika mengakibatkan orang mati, diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban, Sadir, dan keluarganya. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal proses penyelidikan dan memastikan pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan bagi korban dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Abdul Rahman Anwar.
LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Puppuring dan sekitarnya untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Mereka juga meminta agar masyarakat dapat memberikan informasi yang valid dan akurat kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.
(TIM)