![]() |
Ilustrasi Tambang |
Garismerah, Lutim - Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI telah membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KITLT) dan PT Verbeck Industri Park (VIP) di desa Harapan, kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur.
Pembatalan dua pelaku usaha tersebut diterbitkan tertanggal 14 Mei 2025, Pemerintah juga memberikan ketentuan agar pelaku usaha diwajibkan melaksanakan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dibatalkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangnya.
Selain itu, perijinan berusaha yang terbit sebagai tidak lanjut dari persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang dibatalkan akan dicabut dan tidak berlaku. Pembatalan PKKPR PT KIT-LT oleh Negara dengan Nomor : 1112240057279-326-73240001 sedangkan PT VIP dengan Nomor : 2905240127314-326-73240001.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah RI, terbukti adanya kesalahan prosedur dan administrasi dalam perolehan PKKPR. Pemerintah memperhatikan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 dan Pasal 201 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dalam suratnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Luwu Timur, Syahmuddin menyampaikan, lokasi yang dimaksud oleh Direktur Utama KIT-LT telah tumpang tindih dengan perijinan yang sudah terbit sebelumnya antara lain, PT Luwu Timur Industrial Park (LTIP), PT Malili Industrial Park (MIP) dan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang bergerak dibidang industri.
Selain itu, ada Juga Izin Usaha Produksi (IUP) yang telah terbit milik PT Panca Digital Solution (PDS), dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Meskipun surat Pembatalan PKKPR oleh Pemerintah RI sudah diterbitkan namun pihak PT KIT-LT tetap melakukan aktifitas dilokasi pada hari Jumat 27 Juni 2025 dengan pemasangan patok. (**)