![]() |
Doc. Abdul Azis, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kecamatan Sinjai Barat dan ilustrasi kasus-kasus Korupsi |
Hal itu disampaikan Abdul Azis saat menemui media ini, dia bertanya-tanya bagaimana perkembagan-perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi di sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2019-2022 lalu yang bersumber dari Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Padahal diketahui pada periode 2019-2022 saat itu yang menjabat selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai adalah, Andi Jefrianto Asapa, sehingga namanya sempat disinggung saat konferensi pers oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai di mana untuk indikasi sementara kerugian negara atas kasus Ceklok tersebut mencapai 720 juta rupiah.
Kasus ini sempat mencuat dan menjadi perbincangan hangat, namun kini kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi (Ceklok) tersebut terkesan redup atau bahkan merosot dari perhatian publik?
"Bagaimana kiranya kasus yang sifatnya dugaan ini, yang sempat hangat beberapa bulan lalu tiba-tiba senyap, atau bahkan menghilang padahal kami butuh kepastian hukumnya apakah betul atau tidak,? Kawal dari awal sampai tuntas sehingga hal yang Abu-Abu, bisa segera di ketahui publik hasilnya jangan sampai levelnya hanya di pucuk dugaan saja, yang digoreng-goreng untuk menjatuhkan, kami perlu kepastian." ungkapnya Azis.
Kenapa tidak, kata Azis, hal ini perlu kejelasan sebab menuruthya Andi Jefrianto Asapa merupakan salah satu mantan Ketua KNPI Kabupaten Sinjai dan jika tidak terbukti maka selaku anggota KNPI akan membersemai serta harus adanya pemulihan nama baik.
"Jika tidak terbukti, sebagai ananda di KNPI berkewajiban membersamai dan mempertanyakan itu sebab saya anggap beliau sebagai orang tua kami selaku mantan Ketua DPD KNPI Sinjai, dan jika tidak terbukti sekiranya publik harus juga tahu mohon dipressure lagi," ujar Asis kepada media ini.
Sebaliknya, lanjut kata Azis, jika benar terbukti maka semua itu adalah konsekuensinya, sebagaimana perbuatan korupsi merupakan tindak kejahatan yang luar bisa yang tidak bisa ditolerir, dengan itu harus penindakan tegas dan serius tanpa pandang bulu. Sebagai mana prinsip hukum positif, bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum tanpa ada pengecualian.
"Karena kurupsi merupakan kejahatan luar biasa karena menyengsarakan rakyat, maka dengan itu sangat berharap kasus dugaan korupsi khususnya di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai untuk segera diusut tuntas, meskipun begitu kami tetap mendukung aparat penegak hukum tetap profesional dalam melakukan penindakan tanpa pandang bulu," tutup Azis.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menjelaskan terkait kasus ini masih tetap berlanjut prosesnya, sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
"Masih lanjut, Perkara korupsi itu luar biasa," singkatnya.
Hanya saja, menurut Rahmatullah perkara korupsi yang melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) perlu waktu dalam proses termasuk dengan melibatkan Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) dalam perhitungan kerugian negara.
"Lama memang kalau tpk" sebab "Unsur pasal merugikan keuangan negara harus di PKN," jelasnya via chat whatsapp. Kamis (12/6/25).
Lanjut, Andi Rahmatullah berharap perkara ini tetap berjalan baik kendati pun dirinya pindah tugas.
"Doakan berjalan dgn baik Walaupun saya pergi," tutupnya. (**)