Garismerah, Sinjai - Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan kemudian menahan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Hasil Pantauan media Garismerah.id Selasa 18 Januari 2025 Salah satu tersangka yakni (HID) melakukan Upaya gugatan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kab. Sinjai dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Snj.
Diketahui Pemilik Perusahaan Tersangka HID ditahan Rabu (5/2/2025) malam di Rutan Sinjai, sebagai lanjutan penahanan dari dua tersangka lainnya pada (30/1/2025) pekan lalu.
Berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi selatan tahun 2020 Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dimenangkan oleh PT. PUG selaku penyedia dengan Tersangka HID sebagai Direktur Utama. Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.350.000.000,- (Empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan pelaksanaan sejak 6 Juli 2020 s/d 23 Desember 2020, akan tetapi pada pelaksanaannya sejak bulan pertama dan kedua telah terjadi deviasi.
![]() |
Hasil dari Laporan Ahli Konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Makassar dengan Kesimpulan terjadi kegagalan konstruksi dan tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara yaitu mencapai Rp. 1.785.019.091,00 (satu miliyar tujuh ratus delapan puluh lima juta Sembilan belas ribu Sembilan puluh satu rupiah).
Sementara Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Kapsul Zen Tommy Aprianto, S.H , Yang dikomfirmasi media Membenarkan hal tersebut, menurutnya hal tersebut merupakan hal biasa.
"Iyye tdak apa-apaji, biasaji itu" Katanya.
Pihaknya Akan mengikuti persidangan tersebut, iyya menambahkan sejauh ini yang bersangkutan belum mengembalikan kerugian negara, Tutupnya. Red/Gm.

