Garismerah, Gowa - 10 Juni 2026 – Penegakan hukum di Kabupaten Gowa menuai sorotan tajam setelah seorang warga ditahan atas tuduhan yang dinilai dipaksakan. Ilyas Sitaba alias Baba, warga Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, harus mendekam di balik jeruji besi meskipun tindakannya dianggap wajar oleh lingkungan sekitar. Ia dituduh mencuri tanah timbunan, padahal yang dilakukannya hanyalah menutupi jalur bekas roda kendaraan yang rusak agar dapat dilalui dengan aman.
Upaya keluarga agar Ilyas tidak ditahan juga tidak membuahkan hasil. Kumala Elvira, istri Ilyas, telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan di Kejaksaan Negeri Gowa, namun jaksa tetap mengeluarkan perintah penahanan dan melaksanakannya.
Kumala menceritakan bahwa suaminya dikenal sebagai warga yang baik dan menjadi tulang punggung keluarga. Penahanan ini membuatnya harus berjuang sendirian membiayai kebutuhan sehari-hari serta pendidikan keempat anaknya—mulai dari balita, sekolah dasar, sekolah menengah atas, hingga yang sedang berkuliah.
"Kami tidak akan takluk pada kesewenang-wenangan yang diduga kuat atas perintah oknum tertentu. Bersama lembaga swadaya masyarakat dan media, kami telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gowa dengan menjadikan Kapolres Gowa dan Kajari Gowa sebagai pihak yang digugat," tegas Kumala saat dikonfirmasi.
Praperadilan ini terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Sgm Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini bertujuan membongkar dugaan pelanggaran aturan, pengabaian hak asasi manusia, dan ketidaksesuaian dengan yurisprudensi yang berlaku.
"Suami saya bukan pencuri. Tindakannya menambal jalan rusak adalah aksi sosial. Jika ini dianggap kejahatan, maka ini bentuk kriminalisasi yang tidak adil," tandasnya. Ia juga berencana melaporkan penyidik ke Bidang Pengawasan Polda Sulawesi Selatan dan jaksa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Publik menilai proses yang dilakukan sangat bermasalah. Penyidik menjerat Ilyas dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang pencurian dengan pemberatan. Penerapan pasal ini keliru dan bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 104 K/Pid/1986 dan Nomor 647 K/Pid/1991. Tindakan menutup jalan tidak memiliki motif ekonomi untuk memiliki tanah timbunan tersebut.
Selain itu, lokasi kejadian sedang dalam status sengketa kepemilikan dan masih terpasang papan penanda batas. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 dan yurisprudensi terkait, kepolisian tidak dapat memproses perkara pidana sebelum ada kepastian hukum perdata mengenai siapa pemilik sah lahan tersebut.
Proses penyidikan juga dinilai tidak sesuai prosedur. Penyidik diketahui hanya mengandalkan foto sebagai alat bukti utama tanpa melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara sesuai standar operasional prosedur yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Hal ini juga dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Sikap kedua instansi yang digugat juga memicu kecaman. Pada sidang perdana yang digelar Senin, 8 Juni 2026, Kapolres dan Kajari Gowa tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Hal ini memperkuat anggapan masyarakat bahwa proses hukum yang dijalankan memiliki kelemahan.
Kumala berharap hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak membiarkan peraturan serta putusan pengadilan tertinggi dijadikan tidak berarti. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Rabu, 17 Juni 2026 untuk pembacaan tuntutan.
Ia juga mengajak berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis hak asasi manusia, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga wartawan untuk mengawal jalannya persidangan.
"Jika tindakan menambal jalan demi kepentingan umum bisa diancam penjara hingga 9 tahun, maka siapa lagi yang merasa aman di negeri ini?" Tutupnya.
Lp: Dg Tayang
Editor : Admin
