Sidang Tipikor PN Makassar Barang Bukti Nilai 1 M Hilang...? Kuasa Hukum : Ada Kelalaian..!


Garismerah, Makassar - Jaluh Ramjani Jannuar melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Aragozi & Rekan, Muh Fauzi Ashary, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan barang bukti pada perkara tindak pidana korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks.


Fauzi merupakan kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 November 2025 dalam upaya hukum pengaduan atas hilangnya barang bukti dalam perkara tersebut. 


Berdasarkan siaran pers yang diterima Media Garismerah.id, pada Rabu (10/12/2025), Fauzi mengungkapkan adanya dugaan hilangnya barang bukti yang seharusnya berada dalam penguasaan pejabat berwenang di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.


Menurut Fauzi, dugaan tersebut muncul setelah kliennya menerima informasi dari pihak yang dititipi barang bukti bahwa barang tersebut hilang pasca putusan banding. 


"Barang bukti tersebut bukan bagian dari perkara yang melibatkan klien kami, PT Karaga Indonusa Pratama, selaku penyedia pada proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C), melainkan milik PT Jacking Power Indonesia", Jelasnya.


Barang bukti yang dimaksud berupa 50 batang ROD, yang tidak dapat diserahkan kepada tim penyidik dengan alasan telah hilang atau dicuri. 


"Hilangnya barang bukti itu tercantum dalam Laporan Polisi Nomor TBL/126/XI/2024/Sek Sepaku tertanggal 21 November 2024 di Polsek Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sementara itu, perkara tipikor ini baru terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar pada 19 Februari 2025", Beberapa Fauzi.


Terkait dugaan kelalaian tersebut, pihak kuasa hukum telah mengajukan pengaduan resmi kepada:


1. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI.

2. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.


"Pengaduan ini diajukan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum, khususnya menyangkut integritas proses penanganan barang bukti dalam perkara tipikor yang telah sampai pada tingkat kasasi'', Tegas Fauzi.


Lebih lanjut, "Kehilangan atau ketidaksesuaian pengelolaan barang bukti sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap dapat berdampak serius terhadap kepentingan para pihak maupun kredibilitas peradilan", Tegasnya.


Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh mekanisme pengawasan internal maupun eksternal di tubuh Kejaksaan RI. Ia juga memastikan akan mengikuti seluruh proses klarifikasi yang diperlukan.


Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai asas profesionalitas dan integritas. 


Sementara Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetami dikonfirmasi Media Garismerah.id mengatakan, bahwa barang bukti itu telah dipindahkan ke Makassar dan dititipkan  ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar pada tanggal 26 November 2024 


"Terkait Barang Bukti material Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3), barang bukti ini telah dipindahkan ke Makassar dan dititipkan  ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar pada tanggal 26 November 2024" Ungkapnya dengan menyebut rinciannya.


 Rincian sebagai berikut :

1. 1 (satu) unit Lemari Peralatan dalam keadaan terkunci

2. 1 (satu) buah Power Pack

3. 1 (satu) buah Panel Listrik

4. 1 (satu) buah Lampu

5. 1 (satu) buah mesin water jet

6. 1 (satu) buah mesin Auger

7. 1 (satu) buah Cutter Heat

8. 1 (satu) buah Jendri

9. 1 (satu) buah mesin HUS.


Sementara terkait barang yang hilang ia tidak membantah hal tersebut, menurutnya hal ini telah dilaporkan ke pihak yang berwajib.


 "Adapun komponen mesin yang hilang telah dibuatkan laporan polisi di Polsek Sepaku berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: TB:/126/XI/2024/Sek Sepaku tanggal 21 Nopember 2024. Dan bidang Pidsus Kejati Sulsel sudah menyampaikan terkait permasalahan ini ke Komjak" Jelasnya. Red/Gm