Garismerah, Moowali - PT. Vale Indonesia Terkesan Mengada-ngada dalam memberikan Holding Statement Perusahaan, Bagimana tidak Fakta yang terjadi dilapangan berbeda dengan apa yang disampaikan Dalam Holding Statement, Senin 17/02/2025.
Jelas Dalam Dokumentasi Vidio beberapa waktu lalu Dilokasi yang dimaksud (Seba-seba) Kab. Morowali Nampak IR. H. Gusti yang menurut pengakuannya memiliki Dukumen Arsip Nasional tahun 1938, APL 1970 diatas tanah trsebut Mengajak Pihak Vale untuk bermunyawarah dengan Pemerintah Morowali.
Namun Ajakan tersebut Diduga ditolak dan Kuasa Hukum Pt. Vale Bahkan Tak segan-segan Diduga Mengatakan Tak Ada Gunanya Bupati, Ucapnya dalam Vidio. (Dokumen Vidio Klik Disini)
Ditempat Terpisah dan dilain waktu Pemda Moroali Mendatangi Lokasi yang diadukan Pihak Ir. H. Gusti kemudian dilanjutkan dengan mendatangi Kantor Pt.Vale Indonesia dengan Tegas Pemda Morowali mengatakan Bahwa Pemda Morowali tidak mengetahui Kegiatan/aktivitas Pt. Vale Indonesia Sorowako di Seba-seba Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. ( Dokumen Vidio Klik Disini).
PT Vale Indonesia Sorowako Diduga Melanggar Peraturan Mentri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaedah Pertambangan Minerba Dan Batubara Pasal 40 Poin 2 Huruf (b) dan (c).
(b) Upaya penyelesaian hak atas tanah dan/atau lahan di dalam WIUP atau WIUPK; dan/atau.
(c) Upaya penyelesaian perselisihan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
Hingga Berita ini diterbitkan belum ada keterangan Resmi dari Pt. Vale Indonesia Terkait Hal ini.
Pada pemberitaan sebelumnya, Vanda Kusumaningrum (Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk) memberikan klarifikasi melalui Suwarny dalam bentuk Holding Statement.
Berikut Holding Statementnya :
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) selalu berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam aspek pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Perusahaan juga menghormati hak-hak masyarakat dan selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap isu yang berkaitan dengan lahan.
Terkait dengan klaim atas lahan tersebut dapat kami sampaikan bahwa, lahan yang diklaim tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung, yang mana setiap orang dan/atau badan usaha yang hendak melintasi/memasuki dan/atau melakukan kegiatan di dalam kawasan tersebut, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam hal ini, PT Vale selaku pemegang IUPK dan PPKH pada kawasan tersebut telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan perwakilan masyarakat, guna mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mendapatkan solusi dan jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak. Kami selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dalam semangat musyawarah dan mufakat.
Demikian dapat kami sampaikan, apabila ada informasi tambahan yang dibutuhkan, silakan menghubungi:
Vanda Kusumaningrum
Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk
+62 811-1701-18**
Sementara Bu Vanda yang dikomfirmasi Media Garismerah.id apakah stafnya yang mengirim Hak Jawab dalam bentuk Holding Statement, Dibaca namun belum memberikan Klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.
Catatan Redaksi :
Meski sebelum menerbitkan berita ini pihak media telah melakukan Komfirmasi secara terpisah dengan berita sebelumnya, Namun pihak Vale tdak menjawab maupun melakukan klarifikasi terhadap berita ini, Dewan Pers meminta klrifikasi pada berita pertama yang ditautkan keberita yang lain, Dewan Pers menilai tulisan ini melanggar kode etik jurnalistik.
Pihak Media memohon maaf kepada Pt. Vale Indonesia, Pembaca Dan Masyarakat serta pihak-pihak yang merasa dirugikan, Karena kelalain Tim PT. Vale dalam menjawab komfirmasi media sehingga berita ini diterbitkan untuk diketahui Publik.
(Red)