PT. Vale Berikan Hak Jawab dalam bentuk Holding Statement


Garismerah, Sulsel -Vanda Kusumaningrum (Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk) memberikan klarifikasi melalui Suwarny, Senin 17 Februari 2025.


Berikut Holding Statementnya :

PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) selalu berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam aspek pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). 


Perusahaan juga menghormati hak-hak masyarakat dan selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap isu yang berkaitan dengan lahan.


Terkait dengan klaim atas lahan tersebut dapat kami sampaikan bahwa, lahan yang diklaim tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung, yang mana setiap orang dan/atau badan usaha yang hendak melintasi/memasuki dan/atau melakukan kegiatan di dalam kawasan tersebut, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia. 


Dalam hal ini, PT Vale selaku pemegang IUPK dan PPKH pada kawasan tersebut telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan perwakilan masyarakat, guna mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 


Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mendapatkan solusi dan jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak. Kami selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dalam semangat musyawarah dan mufakat.


Demikian dapat kami sampaikan, apabila ada informasi tambahan yang dibutuhkan, silakan menghubungi:

Vanda Kusumaningrum

Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk

+62 811-1701-18**


Sementara Bu Vanda yang dikomfirmasi Media Garismerah.id apakah stafnya yang mengirim Hak Jawab dalam bentuk Holding Statement, Dibaca namun belum memberikan Klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.


Sebelumnya terbit di Media Ini Pemberitaan Dengan Judul  "Diduga Merampok Di Sulawesi Tengah, Aktivitas PT. Vale Indonesia Sorowako Terancam Di Tutup"


 PT Vale Indonesia, Tbk (d/h PT.INCO ) merupakan perusahaan tambang Nikel Penanaman Modal asing beroprasi di Sulawesi Selatan, Kab. Luwu Timur, Tepatnya di Sorowako.


PT. Inco berkembang menjadi salah satu perusahaan tambang nikel terkemuka. Pada 2011, terjadi perubahan susunan pemegang saham yang berujung pada perubahan nama entitas menjadi PT Vale Indonesia Tbk.


Keberadaan PT. Vale Indonesia, Tbk  diharapkan memberi dampak positif  kepada masyarakat justru terkesan Menyengsarakan Masyarakat, hal ini di ungkapkan Ir. Gusti Riadi saat  kembali ditemui awak media disalah satu tempat di kota Makassar, Senin 10/02/2025 dini hari.


Ir. Gusti Mengaku dirinya telah memberikan surat somasi kepada Pt. Vale terkait Lahan  di Seba Seba Prov. Sulteng dan lantua Provinsi sulawesi selatan yang ia kuasai  berkebun didalamnya selama puluhan tahun serta memiliki kelengkapan Dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, Katanya.


Lanjut, namun Pt. Vale Indonesia  melakukan Penambangan  kemudian hasil penambangan tersebut di Bawa Masuk Ke Sulawesi Selatan untuk di kelola tampa ada persetujuan darinya, Maupun pemerintah setempat, Kecamnya.


Pokok Permasalahan Isi Somasi

"Sesuai dengan Berita Acara pada hari senin tgl. 8/4/2024 atas nama PT.Vale. Relatoin Yusri yunus. Project manager. MBB1 PT Vale Akhmad Anief Chaedir dan Risalah rapat pada hari rabu tgl 9 Okt 2024 pukul 14.40 s/d 16.00 wita. Pimpinan rapat Nifta Huddin hadilan tempat otuno meting room. oentai Luwu Pontada dan berita acara pada hari selasa tgl.5 nov. 2024 di pos Seba Seba Sulteng atas nama pihak PT Vale Nifta Hudding Hadilang bahw: MOU. yg sudah disepakati tdk di indahkan, Mou yg dimaksud dalam hal ini iya itu : tdk melakukan Houling Ore dan projekt lainnya sebelum pembayaran lahan 35 Ha. disulawesi Tengah dan 12 Ha.di Sulawesi Selatan di selesaikan Pembayarannya".


"Apabila sampai tgl. 10 Februari 2025 tdk ada realisasi pembayaran maka kami akan melakukan penghentian aktifitas PT VALE di area lahan kami di seba seba prov. Sulteng dan lantua provinsi sulawesi selatan".


Demikian surat ini kami buat untuk di perhatikan dan kami ucapan terima kasih, Hal ini tertuang dalam surat Somasi dan Realisasi Pembayaran No. 0088/S/NNtv/II/2025 Tanggal 6 Februari 2025 dan diterima Pt. Vale 07 Februari 2025 (Bukti Tanda Terima).


Atas Saran dari Bayu Aji, Salahsatu petinggi Vale, " Semua terkait media ke Vanda ya" Katanya yang sebelumnya memberikan nomor Vanda.


Saat di Hubungi media garismerah.id untuk hak jawab/komfirmasi vanda mengatakan "Selamat Pagi mas, Kami akan tambahkan hak Jawab kami ya mas, saya kirim siang ini", katanya 08:23 Pagi.


Kemudian awak media kembali meminta komfirmasi pukul 14;19 namun hanya menjawab "Mas Bentar ya", Hingga berita ini diterbitkan Pihak Pt Vale belum mampu menjawab. 


 Catatan Redaksi : 

Meski sebelum menerbitkan berita ini pihak media telah melakukan Komfirmasi secara terpisah dengan berita sebelumnya, Namun pihak Vale tdak menjawab terhadap berita ini, Dewan Pers meminta klrifikasi pada berita pertama yang ditautkan keberita yang lain, Dewan Pers menilai tulisan ini melanggar kode etik jurnalistik.

Pihak Media memohon maaf kepada Pt. Vale Indonesia, Pembaca Dan Masyarakat serta pihak-pihak yang merasa dirugikan, Karena kelalain Tim PT. Vale dalam menjawab komfirmasi media sehingga berita ini diterbitkan untuk diketahui Publik.

( Red/GM)