![]() |
| Ilustrasi |
Garismerah, Gowa - (31 Oktober 2026) Kasus dugaan penguasaan lahan yang menimpa seorang lansia di wilayah Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa semakin rumit setelah muncul sejumlah catatan anomali dari dokumen pertanahan, termasuk dugaan ketidaksesuaian data sertifikat, arsip kelurahan, dan proses pengukuran ulang bidang tanah.
Berdasarkan hasil temuan Tim media dan Informasi Sumber yang dapat dipercaya kebenarannya, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00545/Benteng Somba Opu atas nama pemegang hak pertama Almarhumah Hj. Sawiah Binti Sating diterbitkan pada 28 Oktober 2011, ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Gowa saat itu, Suratman, SH. Sertifikat tersebut mencantumkan konversi Persil 29 SII Kohir 364 CI, sementara di catatan lain tertera Persil 29 DII Kohir 520 CI.
Ahli waris almarhumah Hj. Sawiah Binti Sating, yaitu Amelia Bouty, Arlina Bouty, dan Alda Hugiany Bouty, menyampaikan keterangan bahwa almarhumah telah meninggal dunia pada 13 Juni 2012, dengan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 22/KPB/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 yang diketahui Lurah Pa’baeng‑baeng dan Camat Tamalate. Dari rangkaian dokumen tersebut, Penerbitan SHM dilakukan setelah almarhumah meninggal dunia.
Di sisi lain, di Buku C dan Buku F Kantor Kelurahan Benteng Somba Opu tidak ditemukan catatan peralihan hak atas tanah Persil 29 DII Kohir 520 CI yang kemudian dimasukkan ke dalam luas bidang SHM 00545/Benteng Somba Opu. Diketahui pula Persil 29 DII Kohir 520 CI telah memiliki SHM tersendiri yaitu Nomor 00546/Benteng Somba Opu.
Dokumen Berita Acara Pengukuran dan Penetapan Batas tertanggal 4 Juli 2024 yang ditandatangani Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Gowa, Bustam, S.ST., M.H., menunjukkan adanya perbedaan luas bidang: SHM 00545 mencatat luas 15.730 m² sedangkan hasil pengukuran tertulis 15.072 m²; dalam berita acara tersebut justru dilakukan penetapan batas kembali merujuk luas 15.730 m².
Lebih lanjut, pada persetujuan batas dalam berita acara pengukuran ulang tanggal 4 Juli 2024 tertulis nama Robby/Jonny Jaury sebagai pemilik batas di sisi utara, selatan, dan barat. Namun pihak tersebut bukanlah pemilik batas tanah yang sebenarnya.
Hal ini memunculkan dugaan adanya keterangan palsu dalam penunjukan batas pada proses pengukuran ulang. Pihak keluarga dan Pemerintah setempat mereka tidak dilibatkan sama sekali dalam rangkaian pengukuran tersebut.
Sementara Daeng Serang Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Benteng Somba Opu yang sebelumnya ditemui media dimintai keterangan, membenarkan hal tersebut ia mengaku Pemerintah setempat tidak dilibatkan, Bahkan Menyebut bahwa Sertifikat yang terbit tidak ada warkah dari pihak keluarga Hamina Dg. Tanang Persil 30 Kohir 434 C1.
"Iyya tidak dilibatkan, Disini terjadi tarik menarik, Karna kalau kita juga menguasai Lokasi berdasarkan Surat keterangan Itu Kan mereka juga tidak bisa berkutik,Kalau you punya sertifikat disitu tunjukan kepada kami bahwa itu telah menjadi warkah, Agar tidak menjadi sengketa dikemudian hari", Ungkap ketua LPM.
Tak tanggung-tanggung Dia juga mengaku Bahwa dirinya sendiri diwilayah kelurahan Benteng Somba Opu diduga menjadi Korban Mafia Tanah.
"Saya punya sendiri, anuku di jual orang,itu rekayasanya tapi saya sudah temukan, Saya sudah temukan", Beber Daeng Serang.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa maupun pihak‑pihak yang disebutkan dalam berita acara terkait anomali dokumen dan dugaan keterangan palsu tersebut.
Kasus ini menjadi perbincangan Hangat dikalangan masyarakat setelah Seorang lansia Hamina Dg. Tanang menjadi korban dugaan aksi tersebut. Ia menceritakan bahwa beberapa hari lalu lahan warisan keluarganya yang telah dikuasai secara turun‑temurun tiba‑tiba terpasang pagar seng, papan informasi, serta kamera pengintai (CCTV).
Menurut keterangannya, pada tengah malam Selasa dini hari, 27 Oktober 2026 ia sempat melewati lokasi dan belum ada instalasi apapun. Diduga seluruh perangkat tersebut dipasang diam‑diam pada dini hari saat warga sedang tidur, baru diketahui keberadaannya pada pagi hari. Hingga saat ini asal‑usul pihak yang memasangnya belum diketahui secara pasti.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak‑pihak terkait, Red/Gm.
Bersambung........ !
