Garismerah, Makassar – Ketua (Ormas) Elang Timur Indonesia Imran S,E Berserta Timnya mendatangi Toko Yabok di Kota Makassar untuk menyampaikan protes atas dugaan penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin eceran. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Perwakilan Elang Timur Indonesia mengatakan, pihaknya menduga Toko Yabo menjual minuman beralkohol dan Tidak mengantongi izin eceran sebagaimana yang dipersyaratkan.
"Kami meminta Dinas Perdagangan dan jajaran pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap Toko Yabok. Dari pengakuan pihak toko, mereka tidak memiliki izin penjualan eceran minuman beralkohol," ujarnya.
Selain persoalan perizinan, pihak ormas juga mengaku memperoleh bukti yang diduga menunjukkan adanya penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur. Dugaan tersebut dinilai sangat memprihatinkan dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
Sebelumnya, Elang Timur Indonesia mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak Toko Yabok. Namun hingga kini, somasi tersebut disebut belum mendapat tanggapan.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Camat Mamajang dan Kapolsek Mamajang terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Menurutnya, saat itu pemerintah kecamatan dan kepolisian menyatakan akan melakukan investigasi.
"Namun setelah satu minggu, kami belum mendapatkan perkembangan. Sementara toko tersebut masih tetap melakukan penjualan minuman beralkohol," katanya.
Atas kondisi tersebut, Elang Timur Indonesia mendesak Dinas Perdagangan Kota Makassar bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha Toko Yabok.
Mereka juga meminta agar aktivitas penjualan minuman beralkohol di toko tersebut dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perdagangan Kota Makassar, Camat Mamajang, maupun Polsek Mamajang belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (**)
