Garismerah, Gowa – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Gowa dengan pemohon Ilyas Sitaba melawan Polres Gowa selaku Termohon I dan Kejaksaan Negeri Gowa selaku Termohon II kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak para termohon. Selasa 23/06/2026.
Dalam persidangan tersebut, Termohon I hanya menghadirkan satu saksi sekaligus penyidik penangan kasus, yaitu Aiptu Yusran Jafsur. Sementara itu, Termohon II tidak mengajukan saksi sama sekali.
Saat jalannya persidangan, Kuasa Pemohon, Kumala Elvira, menanyakan hal penting terkait keterangan salah satu saksi yang pernah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Berikut potongan jalannya pemeriksaan:
Pemohon:
“Apakah benar saksi bernama Kaharuddin Pata bin Rahimi Dg Manye, saat Saudara mengambil keterangannya, menyatakan terdakwa dengan sengaja mengambil 6 truk tanah timbunan milik Indar Jaya Mursalim dengan maksud menjualnya, lalu uang hasil penjualan dipergunakan terdakwa untuk membeli makanan?”
Aiptu Yusran Jafsur (Saksi sekaligus Penyidik):
“Saya tidak pernah mengambil keterangan Saudara Kaharuddin Pata dengan penjelasan seperti itu.”
Pernyataan penyidik ini menarik perhatian, mengingat dalam Surat Dakwaan Nomor PDM.41/GOWA/EOH.2/05/2026 tertulis secara jelas bahwa Kaharuddin Pata bin Rahimi Dg Manye dalam keterangannya menyatakan hal persis seperti yang ditanyakan kuasa hukum pemohon: Ilyas Sitaba sengaja mengambil tanah timbunan milik Indar Jaya, menjualnya, dan menggunakan uang hasilnya untuk membeli makanan.
Perbedaan penjelasan antara pernyataan penyidik di persidangan dan isi surat dakwaan menjadi salah satu poin utama yang akan dikaji lebih lanjut dalam sidang Pembuktian sekaligus Putusan Pada Kamis 25 Juni Lusa.
Sebelumnya Ilyas Sitaba ditetapkan Tersangka oleh Polres Gowa dan ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Gowa dengan dakwaan Pencurian Timbunan Yang dimana Timbunan tersebut menurut keluarga digunakan untuk menutupi bekas ban mobil truk yang membawa material 6 truk Timbunan, Ilyas Sitaba sendiri tidak pernah mengakui kalau dirinya mencuri Timbunan.
Bersambung.......!
Laporan : Daeng Tayang
Editor: Admin

