Ilustrasi AI 


NTT, Garismerah— Peredaran rokok tanpa pita cukai di Manggarai Raya, Flores, NTT, berlangsung sistematis dan kian meresahkan. Puluhan merek seperti Arrow, Saga Bold, Trek, Bosini, MD Bold, King Garet, King Bako, King Longbong, Humer, Helium, Chenel, hingga Mandhuro, bebas dijual hingga ke pelosok kecamatan.


Jejak distribusinya mengarah ke Jawa Timur. Berdasarkan investigasi oleh media lokal di Manggarai Raya, jaringan ini dikendalikan dua aktor berinisial E dan W yang bermarkas di Surabaya. Keduanya disebut "bos besar" yang mengatur rantai pasok: mulai produksi di pabrik-pabrik Jatim, pengiriman lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hingga masuk ke Pelabuhan Labuan Bajo, Flores.


Struktur jaringan terbagi rapi. Di Flores, dua koordinator lapangan berinisial NS dan F, yang disebut keponakan E, bertugas menerima barang, membagi ke kaki tangan, dan menagih pembayaran. Mereka merekrut kurir motor, canvasser, hingga distributor kecamatan untuk wilayah Lembor, Mbeliling, Borong, Reok, dan Pota.


Untuk mengelabui petugas, rokok ilegal dicampur ke dalam truk ekspedisi bersama muatan legal seperti makanan ringan dan permen. Ombudsman RI Perwakilan NTT sebelumnya menyoroti lemahnya pengawasan dan menduga ada oknum aparat yang memuluskan arus barang.


Informasi lain menyebut keterlibatan seorang pimpinan bank di Ruteng. Ia diduga mempermudah penyaluran Kredit Usaha Rakyat bagi pemain besar rokok ilegal tersebut.


Dampaknya jelas: negara kehilangan penerimaan cukai, industri legal dirugikan karena persaingan tidak sehat. Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menegaskan, barang tanpa pita cukai berarti tidak ada pajak yang masuk kas negara.


Meski sinergi Polda Jatim dan Bea Cukai sudah diperkuat, publik menuntut langkah lebih jauh. Sasarannya bukan hanya pengecer, tetapi pabrik dan aktor intelektual di Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Kediri.


"Tidak cukup razia di tingkat bawah. Polda Jatim harus membongkar jaringan ini sampai ke sumbernya," kata sumber yang memahami seluk-beluk distribusi rokok ilegal di Ruteng, Senin (23/6/2026).


Pengalaman Polres Sampang yang pernah menggagalkan ratusan ribu batang rokok ilegal dalam semalam membuktikan aparat Jatim punya kapasitas. Kini publik menunggu Polda Jatim melangkah lebih jauh: memutus mata rantai yang sudah menguasai pasar Flores. (**)