![]() |
| Ilusrasi AI |
Bulukumba, Garismerah– Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bulukumba kini berada di titik nadir. Aktivis Arman Alfiandi secara tegas melayangkan kritik pedas terhadap aparat penegak hukum setempat menyusul fakta lapangan yang kontradiktif terkait penanganan aktivitas pertambangan ilegal.
Selama ini, publik Bulukumba kerap disuguhi narasi klise dari kepolisian bahwa aktivitas pertambangan ilegal di wilayah mereka telah "ditutup" atau "dihentikan". Namun, narasi tersebut runtuh seketika saat Polda Sulawesi Selatan justru melakukan operasi penertiban di sejumlah titik pertambangan ilegal di Kabupaten Bulukumba pada 20 Juni 2026.
Fakta bahwa Polda Sulsel masih harus turun tangan untuk melakukan penertiban memicu pertanyaan besar di benak masyarakat: Siapakah yang selama ini tidak jujur.
Arman Alfiandi mendesak pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait disinformasi yang selama ini diterima publik.
"Apakah Kasat Reskrim, Kapolres Bulukumba, atau Unit Tipiter yang selama ini menyampaikan bahwa aktivitas tambang telah ditutup? Jika benar tambang ilegal telah dihentikan sebagaimana yang sering disampaikan, lalu mengapa Polda Sulsel masih menemukan indikasi dan melakukan penertiban?" tegas Arman, Minggu (21/6/2026).
Kondisi ini, menurut Arman, mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan yang fatal, penegakan hukum yang tidak maksimal, atau bahkan dugaan adanya pembiaran yang terstruktur terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara tersebut.
Menanggapi ketimpangan narasi dan fakta di lapangan, Arman Alfiandi mendesak langkah tegas dari pimpinan Polda Sulawesi Selatan:
• Evaluasi Kinerja: Kapolda Sulsel diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Bulukumba dalam menangani kasus pertambangan ilegal.
• Investigasi Propam: Bidang Propam Polda Sulsel harus turun tangan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab atas potensi kelalaian atau dugaan pembiaran.
• Transparansi Mutlak: Aparat harus membuka perkembangan penanganan kasus secara transparan agar tidak muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap kepentingan tertentu.
Arman menegaskan bahwa masyarakat sudah lelah dengan pernyataan-pernyataan di atas kertas yang tidak sejalan dengan realitas lapangan. Penegakan hukum harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar menjaga citra melalui narasi yang menyesatkan.
"Jangan katakan tambang ilegal telah ditutup jika faktanya Polda Sulsel masih harus turun melakukan penertiban. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan drama penegakan hukum," tutup Arman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bulukumba belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik keras yang dilayangkan atas perbedaan data penanganan tambang ilegal di wilayah hukumnya. (**)
