Garismerah, Gowa — Tindakan kurang menyenangkan  dilakukan oleh seorang oknum penagih pembayaran angsuran (kolektor) yang mengaku dari pihak FIF Sungguminasa. Peristiwa yang menimpa seorang nasabah bernama Resky Aulia Ananda ini terjadi di kawasan Mattiro Baji, Desa Panciro, Kabupaten Gowa, pada Minggu (24/5/2026).


Oknum kolektor yang diketahui bernama Sukriandi tersebut diduga telah mengambil secara sepihak kunci kontak sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna merah hitam milik Resky Aulia Ananda .


Ironisnya, tindakan tegas sepihak dari oknum kolektor tersebut dinilai berlebihan. Pasalnya, sepeda motor yang bersangkutan diketahui angsuran menunggak baru selama satu bulan namun.


Sukriandi  yang mengaku kolektor FIF mendatangi rumah Resky Aulia Ananda (Nasabah) pada hari Minggu, namun yang ia temui hanya adiknya yang bernama Yusuf. Karena Resky Aulia Ananda tidak ada dirumah, kolektor FIF ini langsung mengambil paksa kunci motor dan mengancam akan datang bersama temannya  untuk mengambil unit motor tersebut.


Sesuai dengan aturan standar operasional prosedur (SOP) penagihan dan regulasi fidusia, tugas seorang tenaga penagih lapangan (kolektor) sejatinya hanyalah melakukan penagihan dan mengingatkan kewajiban nasabah terkait angsuran yang tertunda, bukan melakukan tindakan eksekusi fisik seperti mengambil kunci atau menyita kendaraan secara sepihak di jalanan.


Saat dikonfirmasi oleh awak media, Yusuf selaku adik pemilik kendaraan menjelaskan situasi yang dihadapinya saat peristiwa itu terjadi. Ia mengaku sedang berada di lokasi saat kolektor FIF mendatangi rumahnya dengan tujuan untuk menarik paksa unit kendaraan.


Yusuf yang berusaha bermohon agar unit motor milik kakanya tidak di ambil paksa oleh Sukriandi sang kolektor FIF, malah mendapatkan kata kata kurang menyenangkan.


"Kamu ini siapa..?, kalau kamu mau bermohon cuma dengan kata kata lebih baik tidak usah datang karna motor ini akan saya ambil" ,ucap Sukriandi yang mengaku kolektor FIF.


"Sejauh ini Saya yang membayar ansunran motor kakak saya, tapi untuk sementara ini  saya tidak bekerja,  namun motor tersebut saya pakai untuk peliputan (PERS) bersama om saya, jadi kami harap agar motor ini jangan diambil pak," ungkap Yusuf.


Mengetahui kejadian tersebut, keluar korban yang berprofesi sebagai jurnalis mengarah korban untuk melakukan pelaporan di  polres Gowa,  Selain daripada itu, Lembaga Investigasi Negara juga akan mendampingi korban  dan mengkawal kasus ini sampai mendapatkan keadilan.



Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen FIF Sungguminasa belum memberikan pernyataan resmi terkait tindakan oknum kolektornya yang diduga telah melampaui kewenangan operasional di lapangan tersebut. Kasus ini pun menuai sorotan, mengingat tindakan penarikan atau penguasaan sepihak terhadap aset nasabah tanpa prosedur hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. (**)