Garismerah, Bulukumba- Berdasarkan hasil investigasi terhadap aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bulukumba, khususnya tambang pasir yang diduga milik perusahaan CV Bomba Tellue yang beroperasi di Sungai Balantieng, Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivis Makassar, Arman Alfiandi, angkat bicara terkait maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menilai bahwa praktik pertambangan yang tidak memiliki kejelasan izin serta pengawasan yang lemah dapat menimbulkan dampak serius, baik terhadap ekosistem sungai maupun kehidupan masyarakat sekitar.
“Tambang ilegal ini tidak bisa dibiarkan terus beroperasi. Selain merusak lingkungan, juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum di daerah,” tegas Arman. (24/03/2026)
Olehnya itu, Arman Alfiandi secara tegas mendesak Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil alih penanganan kasus tersebut serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus guna melakukan investigasi menyeluruh dan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di Bulukumba.
Adapun tuntutan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal di Bulukumba.
2. Mendesak pembentukan Satgas khusus untuk menertibkan dan menindak seluruh aktivitas tambang ilegal.
3. Meminta penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Arman juga menegaskan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, maka pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata. Lingkungan dan hak masyarakat tidak boleh dikorbankan,” tutupnya.
