Garismerah, Luwu Timur – Seorang warga atas nama Sitti Rahma yg berdomisili di dusun wanga, desa Tadulako, kec. Tomoni Kabupaten Luwu Timur mengaku kecewa atas penanganan laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia Laporkan ke Polres Luwu Timur.
Pelapor menilai laporan yang disampaikannya belum mendapatkan respons dan tindak lanjut yang memadai.
Peristiwa dugaan KDRT tersebut dilaporkan beberapa waktu lalu dengan menyertakan keterangan awal serta bukti pendukung.
“Saya sudah datang melapor dan memberikan keterangan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan, Saya merasa tidak ditanggapi secara serius karena saya hanya masyarakat biasa,” ujar pelapor dalam keterangannya, Minggu 1 Maret 2026.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang tersebut menjamin setiap korban KDRT berhak atas perlindungan dan penanganan yang cepat serta profesional.
Hal ini juga ditanggapi Pengamat hukum yang ada di Luwu Timur, ia menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat seharusnya diproses tanpa membedakan latar belakang sosial pelapor.
"Penanganan perkara, khususnya yang menyangkut dugaan kekerasan dalam rumah tangga, dinilai memerlukan kepekaan serta respons cepat demi melindungi korban dari potensi kekerasan lanjutan" Kata dia.
Hari sabtu tanggal 28 Februari sekitar pukul 21:00 korban kembali lagi mendapat ancaman dari terduga pelaku bahkan diduga hampir terbunuh oleh pelaku menggunakan alat tajam (parang).
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan proses hukum agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara Kapolres Luwu Timur yang dikonfirmasi Media Garismerah.id mengatakan bawah laporan tersebut sudah ditindak lanjuti.
"Sdh ditindak lanjuti oleh Sat reskrim" Singkat Kapolres. Red/Gm


