Rehabilitasi Irigasi Bonto Salama Disorot, Warga Menduga Proyek Siluman Hingga Mempekerjakan Anak di Bawa Umur?

doc. Pengerjaan Irigasi di Desa Bonto Salama, Kecematan Sinjai Barat disorot warga.
Garismerah, Sinjai - Proyek pembangunan atau rehabilitasi irigasi di Desa Bonto Salama, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai yang diduga bersumber dari anggaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang kini menuai sorotan keras dari masyarakat. Selasa (20/01/2026).


Pasalnya, proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan, mulai dari minimnya transparansi hingga dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.


Sebab sejak awal pelaksanaan, proyek ini tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, sehingga warga tidak mengetahui nilai anggaran, kontraktor pelaksana, maupun waktu pengerjaan.


Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan memunculkan kecurigaan proyek berjalan layaknya “proyek siluman”.


Di lapangan, kualitas pekerjaan fisik juga dipertanyakan. Hasil pengecoran tampak tidak maksimal, dengan rongga dan lubang di sela-sela besi beton. Metode pengerjaan yang masih mengandalkan alat manual sederhana serta kondisi beton yang tidak rata memperkuat keraguan warga terhadap mutu konstruksi. Material pasir yang bercampur kerikil pun dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.


"Lemahnya pengawatsan lapangan membuka ruang bagi oknum pelaksana menekan biaya dengan mengorbankan kualitas. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan mengganggu fungsi irigasi yang menjadi penopang utama sektor pertanian desa," terang HR (inisial) warga setempat.


Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan mempekerjakan anak di bawah umur di lokasi proyek yang dinilai adalah suatu pelangaran.


"Praktik tersebut jelas melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68 tentang Ketenagakerjaan, yang melarang mempekerjakan anak di bawah 18 tahun" ungkap HR warga yang enggan disebutkan namanya. (20/01).


Menurutnya, Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara 1–4 tahun atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 dan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan.


Sementara, perwakilan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Zulkarnaen, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp hanya memberikan tanggapan singkat.


"Iyye pak, kami tindak langsung ke vendor lapangan," singkatnya.


Catatan, masyarakat mendesak instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan, audit teknis, serta klarifikasi terbuka. Warga menegaskan, proyek irigasi yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani jangan sampai berujung pada pemborosan anggaran dan risiko kerusakan dini. (tim/hr)