Motor Pengamen di Makassar Hilang, Polsek Wajo Persulit Laporan Polisi..?


Garismerah, Makassar — Nasib pahit menimpa Wandi, seorang pengamen jalanan di kawasan Sentral, Kota Makassar. 


Bagaimana tdak  Sepeda motor Honda Beat Street warna silver miliknya dengan nomor polisi sementara DD 4445 XX raib digondol pencuri pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 02.30 Wita di Pasar Sentral Makassar.


Ironisnya, pelaku hanya meninggalkan sebuah helm milik korban di lokasi kejadian, seakan mengejek pemilik yang kehilangan alat hidupnya.


Wandi baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 15.00 Wita. Tanpa menunda waktu, ia langsung melapor ke Polsek Wajo. 


Aparat kepolisian turun ke lokasi dan meninjau rekaman CCTV. Namun, alih-alih langsung memproses laporan secara maksimal, Wandi justru diarahkan untuk terlebih dahulu mendatangi pihak leasing.


“Pihak Polsek bilang ke saya, ke leasing dulu minta data-data motor,” ujar Wandi dengan nada kecewa.


Mengikuti arahan tersebut, Wandi mendatangi kantor FIFGROUP (FIF) untuk meminta data kendaraan yang dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan laporan kehilangan. 


Namun, di sinilah persoalan baru muncul. Alih-alih mendapatkan dokumen yang diperlukan, Wandi mengaku diminta membayar Rp8 juta oleh pihak leasing dengan alasan pengurusan asuransi.


“Katanya harus bayar delapan juta dulu baru bisa dapat asuransi,” ungkap Wandi.


Bagi Wandi yang sehari-hari menggantungkan hidup dari mengamen, nominal tersebut jelas di luar batas kemampuan. “Saya tidak mampu membayar uang sebesar itu,” katanya lirih.


Diketahui, sepeda motor tersebut terdaftar atas nama Amir Wanto dengan Nomor Kontrak 601002944124. Berdasarkan data kewajiban, tercatat:

Jatuh tempo: 15 Desember 2024 Keterlambatan: 1 kali

Angsuran: Rp994.000

Denda berjalan: Rp4.970

Total kewajiban: Rp998.970


Hingga berita ini diturunkan, Wandi belum mengetahui pelaku pencurian dan belum dapat melengkapi laporan kepolisian secara maksimal karena terkendala data kendaraan dari pihak leasing. 


Ia berharap FIFGROUP dapat menunjukkan empati dan tanggung jawab sosial dengan memberikan data kendaraan yang dibutuhkan tanpa membebani korban dengan biaya yang dinilai tidak masuk akal.


Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang perlindungan hukum bagi masyarakat kecil. Saat menjadi korban kejahatan, Wandi justru terhimpit birokrasi berlapis dan tuntutan finansial yang semakin memberatkan.


Publik kini menunggu sikap tegas dari kepolisian dan FIFGROUP, apakah hukum dan keadilan masih berpihak pada rakyat kecil, atau justru semakin menjauh dari jangkauan mereka.


Terkait pemberitaan ini Media Garismerah.id Selalu membuka Ruang sebagai hak jawab.


Laporan : Evi Rahmawati 

Editor : Admin