Garismerah, Sinjai - Warga Bulutellue Keluhkan Truk yang melintasi jalan penghubung antara Desa Tompobulu dengan ibukota Kab. Sinjai yang mengakibatkan kondisi jalan yang semakin rusak parah.
Kerusakan ini dipicu oleh truk-truk Berkapasitas besar yang melintas setiap hari Mengangkut Material Milik PT. Purnama yang mengerjakan Proyek di Desa Tompobulu Kec. Bulupoddo.
“Truk-truk ini sangat mengganggu aktivitas warga, selain itu tidak memperhatikan kondisi jalan, Dan Tampa Pengawalan APH",Ungkap salahsatu Warga kepada Media Garismerah.id, Senin 01/12/2025.
Beberapa hari sebelumnya Aktivitas Truk Bermuatan berat ini Mengakibatkan Gorong-gorong di Desa Tompobulu Jebol.
"Dua hari yang lalu Gorong-gorong di Tompobulu Jebol karena tdak mampu menahan beban yang dimuat truck-truck ini", Jelasnya.
Mereka meminta pihak PT. PURNAMA lebih memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga sekitar serta pengguna Jalan.
"Ada Beberapa titik yang retak, selain itu kami pengguna jalan harus keluar dari badan jalan ketika berpapasan, Sebab Badan Truck menguasai badan jalan", Kesalnya.
Warga meminta Aparat Penegak Hukum (Aph) dan pemerintah setempat Jangan tutup mata.
"APH dan Pemerintah Daerah, Jangan tutup mata terkait hal ini agar tidak berlarut-larut dan semakin membahayakan Pengguna yang lewat setiap hari", Tegasnya.
Kasi Humas Polres Sinjai yang di Hubungi Media Garismerah.id terkait Hal ini mengatakan akan Berkoordinasikan hal tersebut dengan Kapolres Sinjai.
"Terimakasih Dinda atas informasinya,Persoalan ini akan kami bahas dengan Kapolres Sinjai", Terangnya.
DASAR HUKUM
Pengemudi, pemilik armada truk, atau perusahaan angkutan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan dapat dijerat dengan sanksi pidana, terutama jika kerusakan tersebut menyebabkan gangguan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Pasal 281: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak wajar dan/atau melanggar aturan berlalu lintas dan mengakibatkan kerusakan jalan dapat dipidana.
Terkait hal ini PT. Purnama yang sebelumnya dihubungi Media Garismerah.id, Belum mampu menjawab. Red/Gm

