![]() |
| Aktivitas Galian C/Tanah Liat di Gunung Persai (Ist.) |
Garismerah, POTA- Aktivitas Galian C berupa tanah liat (clay) sudah sebulan lebih beroperasi di Gunung Persai Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas.
Aktivitas tersebut mendapat sorotan dari masyarakat pengguna Jalan Lintas Utara Pota Flores karena menyebabkan polusi debu dari Mobil Dump Truck yang mengangkut hasil galian tanah liat tanpa penutup terpal.
Ahmad (32) salah seorang warga Sambi Rampas kepada media ini menyampaikan keluhannya terkait polusi debu yang diakibatkan mobil Dump truck pengangkut galian tanah liat melaju dengan kecepatan tinggi melintas melewati pasar Inpres Pota.
"Tadi pagi sekitar jam delapan satu buah mobil Dump truck pengangkut galian tanah liat melewati jalan di samping Pasar Inpres Pota. Debunya berterbangan membuat pengendara motor dan masyarakat sekitar terganggu" ungkapnya dengan nada kesal. (22/10/2025)
Ia menambahkan, "Seharusnya ditutup dengan terpal, karena itu berbahaya bagi penguna Jalan," katanya.
Untuk diketahui, dump truck yang mengangkut material galian C seperti tanah liat wajib hukumnya untuk menutup muatan dengan terpal. Aturan ini diberlakukan untuk alasan keselamatan, ketertiban, dan lingkungan.
Masyarakat juga menduga aktivitas galian C tersebut diduga tanpa izin resmi dari Pemerintah Daerah dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum atas aktivitas galian C di Gunung Persai Pota.
