Berlawanan Dengan Program Walikota? Dugaan Pungli Penjualan Seragam Di SMPN 18 Makassar Hingga Rp1,3 Juta



Garismerah, Makassar – 9 Agustus 2025, Diduga ada praktik pungutan liar (pungli) bernilai fantastis di SMP Negeri 18 Makassar. 


Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak sekolah membebankan pembelian seragam dan atribut sekolah kepada murid baru dengan harga yang mencengangkan, yakni di atas Rp1,3 juta.


Fakta ini mencoreng komitmen Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, yang sejak awal masa jabatannya menegaskan agar sekolah negeri tidak membebani orang tua dengan biaya-biaya tak wajar, khususnya pada penerimaan siswa baru.


Beberapa wali murid mengaku keberatan, namun terpaksa membayar demi menghindari diskriminasi terhadap anak mereka. “Kalau tidak beli di sekolah, katanya seragamnya nanti beda, dan anak bisa tidak diikutkan kegiatan resmi,” ujar salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Penjualan seragam ini Diduga sudah berjalan bertahun-tahun tanpa evaluasi serius, bahkan seolah menjadi praktik “wajib” bagi murid baru.


Landasan Hukum:

• Larangan Pungli di Sekolah

Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali yang sifatnya wajib, mengikat, dan menjadi syarat layanan pendidikan.

• Sanksi ASN Pelaku Pungli

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang terbukti melakukan pungli dapat dikenakan hukuman disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat.


Selain itu, Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa pungli termasuk gratifikasi yang dianggap suap jika terkait jabatan.


Kasus ini menimbulkan kemarahan publik dan menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerhati pendidikan. Banyak pihak mendesak Dinas Pendidikan Makassar dan Inspektorat Kota Makassar untuk melakukan investigasi mendalam, memeriksa aliran dana penjualan seragam, dan menindak tegas oknum yang terlibat.


Terkait pemberitaan ini belum ada keterangan secara resmi dari pihak sekolah.


Catatan Redaksi : Praktik seperiti ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri, tetapi juga merusak citra program Walikota Munafri Arifuddin yang menekankan pendidikan terjangkau dan transparan di Makassar. (Tim Redaksi)