Garismerah, Sinjai – Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) kembali melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan digelar di Mapolres Sinjai, 8 Agustus 2025.
Aksi tersebut menyoroti maraknya dugaan aktivitas ilegal, mulai dari tambang galian C hingga penyalahgunaan BBM subsidi, yang dinilai telah meresahkan masyarakat Kabupaten Sinjai.
Tak hanya itu, KMPI juga menyoroti penggunaan material timbunan pada pembangunan pabrik porang dan salah satu kompleks perumahan BTN di Kecamatan Sinjai Utara, yang diduga bermasalah secara legalitas maupun kelayakan teknis.
Wahid, Jenderal Lapangan KMPI, menegaskan bahwa segala bentuk praktik ilegal di wilayah Kabupaten Sinjai harus segera ditertibkan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Sinjai.
“Jika penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka masyarakat akan terus menjadi korban dari praktik-praktik mafia dan pelanggaran hukum yang terstruktur,” tegas Wahid.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, sesuai dengan surat pemberitahuan yang telah dilayangkan ke Mapolres Sinjai.
Adapun tuntutan yang akan disuarakan KMPI antara lain:
1. Mendesak Kapolres Sinjai untuk mengusut tuntas kelengkapan dokumen perizinan aktivitas tambang galian C di wilayah Sinjai Timur.
2. Mendesak Kasat Reskrim Polres Sinjai memeriksa SPBU Litha yang diduga menyalurkan BBM jenis solar kepada mafia migas.
3. Mendesak Kapolres Sinjai untuk mengusut dugaan penyalahgunaan material timbunan pada pembangunan pabrik porang dan salah satu BTN di Kecamatan Sinjai Utara.
4. Mendesak Kasat Reskrim Polres Sinjai memeriksa CCTV dan seluruh dokumen terkait pengambilan solar dalam jumlah besar di SPBU Litha.
KMPI menegaskan bahwa jika aparat tidak segera bertindak, maka mereka akan menggalang konsolidasi massa yang lebih besar dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. (**)