Amnesti Turun, Haru Warnai Pembebasan Empat Narapidana di Lapas Makassar

 


Garismerah, Makassar – Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberian Amnesti, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar secara resmi membebaskan empat narapidana, Sabtu (2/8/2025).


Amnesti adalah pengampunan resmi yang diberikan oleh negara kepada sekelompok orang atau individu atas suatu tindak pidana yang telah atau belum dilakukan.


Kegiatan yang berlangsung pukul 15.00 WITA di Media Center Lapas Kelas I Makassar ini menjadi momen penting dalam program pembinaan narapidana dan upaya integrasi sosial. 


Sebanyak tujuh orang narapidana di Lapas Kelas I Makassar menerima amnesti, di antaranya empat orang menerima Surat Bebas secara langsung pada kegiatan tersebut. Secara total, ada tujuh narapidana Lapas Kelas I Makassar yang memperoleh amnesti. Namun, tiga di antaranya telah lebih dulu bebas.


Acara pembebasan diawali dengan arahan dari Plh. Kepala Lapas Kelas I Makassar, Novian Endus Santoso, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini adalah bentuk penghargaan terhadap upaya perbaikan diri narapidana, serta sebagai langkah dalam melaksanakan keadilan restoratif yang menjadi salah satu tujuan pemasyarakatan


Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan surat bebas secara simbolis. Sebagai penutup, acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan pelepasan narapidana. Sebagai bentuk dukungan, pihak Lapas memfasilitasi pengantaran narapidana yang baru bebas tersebut ke Asrama Papua. (**)