Grismerah, Gowa — Pelapor kasus dugaan pemalsuan kwitansi jual beli tanah di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Mantasia Daeng Taco, mendesak Kapolres Gowa untuk segera menangkap pelaku yang diduga telah memalsukan dokumen transaksi penjualan tanah miliknya, Kamis 15 Mei 2025.
Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH, dan Armin Anwar, Mantasia menyampaikan keberatan atas lambannya penanganan laporan polisi bernomor: STTLP/1355/XII/2021/SPKT/POLRES GOWA tertangga l 8 Desember 2021.
Menurut surat keberatan yang dilayangkan, kwitansi jual beli yang dipermasalahkan berisi sejumlah kejanggalan yang dinilai sebagai bukti kuat adanya pemalsuan. Di antaranya:
Tanda tangan Mantasia yang tercantum dalam kwitansi diduga palsu, karena ia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Luas tanah yang tercantum tidak sesuai dengan data yang ada dalam dokumen resmi seperti SPPT PBB dan Kohir.
Harga jual beli yang tertera sebesar Rp1.000.000 dinilai tidak masuk akal dan pelapor mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.
Nama pembeli yang tercantum, Muh Ramli Daeng Nyala, disebut tidak pernah melakukan transaksi dengan pelapor.
Tanda sidik jari atas nama Lida alias Lida Daeng Lumu yang tercantum dalam kwitansi juga diduga dipalsukan.
“Kami menilai ini bukan sekadar pemalsuan tanda tangan, melainkan pemalsuan keseluruhan isi kwitansi yang berpotensi menyesatkan dan merugikan pelapor. Ini jelas melanggar Pasal 263 KUHP dan sudah cukup lama mandek di Polres Gowa tanpa kepastian hukum,” tegas Muhammad Sirul Haq.
Pihak pelapor berharap agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam perkara ini dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
“Sudah lebih dari tiga tahun laporan ini berjalan tanpa kejelasan. Kami mendesak agar proses hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ungkap Armin Anwar, salah satu kuasa hukum pelapor.
Dalam kesempatan yang sama, Mantasia Daeng Taco berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi korban lainnya yang mengalami hal serupa.
Penanggung Jawab Pemberitaan:
Muhammad Sirul Haq, SH – 085340100081
Armin Anwar – 081223370505
LKBH Makassar