23 Tahun Berlalu Pembunuh H. Rajiwa Belum Ditahan? Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa Dinilai Abaikan Eksekusi


Garismerah, Gowa Sulsel –  Abd. Kadir Dg Nassa, yang merupakan anak kandung almarhum H. Rajiwa, korban pembunuhan yang terjadi pada Jumat, 11 Januari 2002, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa untuk segera mengeksekusi para terpidana yang hingga kini masih berkeliaran.


Kadir yang merupakan anak kandung waris korban, mendatangi  kantor DPP LSM Gempa Indonesia untuk meminta pendampingan hukum guna mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa agar segera melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana sekaligus melakukan penyidikan terhadap Syarifuddin bin Massiri ( terpidana dua ) atas pembunuhan H.Rajiwa tahun 2002.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH, Kr. Tinggi, menilai bahwa kelalaian dalam melaksanakan eksekusi terhadap terpidana ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. Katanya Minggu 09/02/2025.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa tetap tidak menjalankan kewajibannya.


Menurut Amiruddin, Kasus pembunuhan ini melibatkan sejumlah terpidana termasuk Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri, yang telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 1999, Dalam putusannya, Mahkamah Agung menetapkan hukuman sebagai berikut:


1. Massiri Dg Tojeng – 1 (satu) tahun penjara.


2. Syarifuddin bin Massiri – 1 tahun 6 bulan penjara.


3. Syamsul alias Jamsu bin Massiri – 1 tahun 6 bulan penjara.


Namun, hingga kini, eksekusi terhadap putusan tersebut belum dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kinerja aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan membuktikan bahwa Syaripuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri adalah orang yang kebal hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gowa dan wilayah hukum polres Gowa.


Lanjut Amiruddin Kr. Tinggi, Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gowa Sulawesi Selatan tidak eksekusi terpidana sehingga pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2002 terpidana lakukan pembunuhan terhadap H.Rajiwa , maka bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:


1. Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa sebagai eksekutor.


2. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 1985 yang menegaskan bahwa jaksa wajib melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).


3. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia yang mengatur tentang tata cara eksekusi pidana terhadap terpidana yang telah diputus bersalah oleh pengadilan.


Saat ini Publik pun menunggu langkah tegas dari pihak kejaksaan untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia" tutup Kr. Tinggi.


Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa Gowa Muhammad Ihsan, S.H., M.H saat di Komfirmasi Media Garismerah.id Melalu pesan Whatshap mengatakan, Kasus ini sudah terbilang cukup lama sudah 23  tahun sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan di Kab. Gowa namun pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Lapas Makassar dan Pengadilan Negeri Gowa.


"Karena perkara ini sdh sangat lama hampir 23 tahun yg lalu, kami sedang kordinasi dgn Lapas Makassar dan Pengadilan Negeri Gowa perkembangan perkara ini" Terangnya. Red/Ru


Catatan: Media Garismerah.id selalu membuka ruang sebagai hak Jawab dan koreksi.