Garismerah, Jeneponto – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Jeneponto.
Seorang remaja berinisial ASS, siswa kelas 3 di salah satu Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto , yang baru berusia 14 tahun, dilaporkan telah menjadi korban pemerkosaan.
Berdasarkan keterangan dari keluarga korban , ASS kini diketahui tengah mengandung selama tujuh bulan berdasarkan hasil pemeriksaan salah satu bidan.
Diketahui ASS tinggal bersama neneknya di Kampung Campagaya, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatan tersebut dimana terduga pelaku merupakan KG, umur kurang lebih 55 tahun yang beralamat di Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Jeneponto. Namun, hingga saat ini, pelaku belum ditangkap oleh pihak berwenang.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, dengan tegas meminta Kapolres Jeneponto untuk segera mengambil tindakan tegas dan menangkap pelaku, Katanya kepada media ini Minggu 26/01/2025.
Lanjut Amiruddin, Sangat penting peran aktif dari Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Jeneponto dalam menangani kasus ini.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan, Saya meminta Kapolres Jeneponto untuk segera menangkap pelaku, Anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi." Terangnya.
Jangan sampai keadilan bagi korban terabaikan, Saya juga meminta Dinas Perlindungan Anak segera turun tangan untuk memberikan pendampingan kepada korban,” ujarnya.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 ayat (1) dan (2), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi hak-hak anak, Kekerasan terhadap anak dibawah umur di wilayah tersebut apalagi sudah hamil 7 bulan, Warga dan berbagai pihak berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, Tutup Amiruddin Kr. Tinggi, Red/Ru.
