Dua Proyek Dana Desa di Desa Kampuno Kecamatan Barebbo Diduga di Korupsi


Garismerah, Bone Sulsel - Pembangunan Gedung Paud/TK dan Pembangunan Jalan Usaha Tani, Desa Kampuno, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terkesan terbengkalai, semua bentuk kegiatan sumber APBN/APBD atau di sebut Dana Desa (DD) itu harus sudah di selesaikan sebelum akhir tahun.


Pasalnya, Pembangunan Gedung Paud/TK, dianggarkan sebesar Rp114.136.000 dan Pembangunan Jalan Usaha Tani, dianggarkan sebesar Rp 123. 206. 000, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024, waktu pelaksanaan 90 hari kerja, masing-masing di dusun Lampe'e.


Menurut Andi Sunil, pegiat Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab. Kabupaten Bone, proyek yang seharusnya selesai dikerjakan pada akhir Desember 2024 ini, mendapat sorotan dari banyak pihak. 


Mendapati itu, Andi Sunil turut buka suara, menyebut proyek tersebut sarat akan kecurangan, bagaimana bisa proyek Dana Desa tahun anggaran 2024, yang seharusnya rampung di bulan Desember lalu itu, belum dikerjakan hingga Januari 2025.


Kepala Desa Kampuno, melalui Andi Sunil, mengatakan, bahwa bukan cuma didesa Kampuno yang tidak selesai pekerjaan pembangunannya, beberapa juga desa tidak selesai tahun 2024, antara lain, Talungeng, Barebbo, Cingkang, Lampoko, Samaelo, Parippung, Kading, semua itu ada sebagian pekerjaan belum selesai, tiru Andi Sunil, Jumat (24/1/2025).


Lanjut, menurut Andi Time salah satu tim Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2024, dari Kecamatan Barebbo, melalui Andi Sunil, akunya tidak selesai, disebabkan dana desa tidak sampai sebegitu (alias tidak ada dana desa) nanti tahun 2025 baru bisa di plesteran, kata Andi Sunil.


Andi Sunil menerangkan, bahwa itu sangatlah tidak benar, bahwa managemen pada suatu pekerjaan proyek itu juga harus memperhatikan ketepatan waktu, sedangkan dalam aturan tidak diperbolehkan menggarap proyek melewati batas waktu yang telah ditentukan, apalagi itu proyek dana desa, yang mana ada pertanggungjawabannya. 


"Apapun alasannya jelas tidak diperbolehkan, masak sih proyek tahun anggaran 2024 yang seharusnya rampung di Bulan Desember atau akhir tahun 2024, tidak selesai !," ujarnya.


"Kalau alasannya karena kurang dana, kemana dananya, sementara dipapan prasasti tercantum waktu pelaksanaan 90 hari kerja, inikan sama saja pembohongan publik," imbuhnya. 


Andi Sunil berpendapat, bahwa proyek pembangunan gedung paud/Tk dan pembangunan jalan usaha tani, patut diduga adanya ketidakberesan soal administratif, hal itu bisa dilihat dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) proyek tersebut. 


"Proyek DD Tahun Anggaran 2024 seharusnya juga selesai di akhir Tahun 2024, sedangkan kenyataan di lapangan hingga Januari 2025 proyek tersebut belum selesai dikerjakan, lantas itu LPJ-nya bagaimana, apakah anggaran tersebut dicairkan, sedangkan sampai sekarang proyeknya saja belum kelar? ini tidak beres administrasinya," paparnya.


LPJ APB Desa adalah Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib disampaikan oleh Kepala Desa (Perbekel). LPJ Realisasi APB Desa merupakan dokumen pertanggungjawaban selama 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). 


Selain itu, Andi sunil juga menyoroti hasil pekerjaan proyek tersebut, dikatakannya Proyek talud tidak di plesteran, patut pula dipertanyakan HOK-nya, pungkasnya.


Ditempat terpisah, Irban Pencegahan dan Investigasi (PI) Inspektorat Kabupaten Bone, (Arsyad, S.Sos, M.Si) yang dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, mengatakan, pekerjaan proyek dana desa yang tidak selesai akhir tahun dan sisa anggaran tidak disilpakan itu, tentu sudah pelanggaran.


Kembali Andi Sunil menegaskan, dalam kesempatan tersebut meminta Inspektorat kabupaten Bone, untuk melakukan evaluasi monitoring dan audit Pertanggungjawaban Kepala Desa Kampuno, selaku KPA Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 .


 “Berpotensi dapat mengarah pada perbuatan melawan hukum, disebut penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” tegasnya.


"Tidak boleh ada pengerjaan yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Pihak-pihak terkait harus turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kendala yang ada. Jika ada kelalaian dari pelaksana kegiatan, sanksi harus segera diterapkan".tutupnya, (red).

Laporan : Andi Ampa