Breaking News, Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Jeneponto


Garismerah, Jeneponto Sulsel -
Komitmen Kasat Reskrim Polres Jenneponto AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H.  memastikan terduga  pelakunya pemerkosaan di RT/ RW 00/00  Bontoramba, Kelurahan Bontoramba, kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto segera ditangkap, terbukti..!


Saat ini terduga pelaku pemerkosaan telah berada di Polres  Jeneponto hal ini disampaikan Keluarga Korban dan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH KaraengTinggi, Rabu 29/01/2025 kepada media ini.


Kabar Pelaku yang saat ini sudah berada di Polres Jeneponto dibenarkan oleh AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H. Kasat Reskrim Polres Jenneponto saat dihubungi Garismerah.id melalui pesan whatshap.

 

Ketua Lsm Gempa Indonesia dan Keluarga Korban  mengapresiasi kinerja Polres Jeneponto dalam  menangani kasus ini, Atas Prosuasif yang dilakukan oleh Polres Jenneponto sehingga terduga pelaku menyerahkan diri.


Keluarga Korban berharap agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku atas perbuatannya memperkosa anak dibawah umur.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menjelaskan bahwa, Indonesia memiliki peraturan yang tegas mengenai kejahatan seksual terhadap anak. Salah satunya adalah Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa pelaku kekerasan atau pemaksaan anak untuk melakukan persetubuhan diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal 5 miliar rupiah. 


Selain itu, Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pasal ini menyatakan bahwa barangsiapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, dan diketahui atau patut disangkanya bahwa umur perempuan tersebut belum 15 tahun, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 


Kami berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya tutupnya. Red/gm